TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 7 Jum'at, 15 Rabi'ul Akhir 1438 H / 13 Januari 2017

 

PERTANYAAN 1

Bismillah.
Afwan Ustadzah kalau pertanyaan saya tidak sesuai tema.

Bagaimana seorang istri harus bersikap terhadap suami yang berakhlak rendah? (kalimat ini dikutip dari audio ceramah Ustadz Muhammad hafizhahullah, tentang ciri-ciri orang yang berakhlak rendahan)

Seorang suami telah hidup bersama istri keduanya (dan 2 anak mereka di luar kota) dan selama kurang lebih 6 tahun dia melupakan kewajibannya kepada 2 anaknya di kota lain, di tahun terakhir, istri keduanya pergi meninggalkan dia dan  dia menghendaki kembali kepada istri pertama yang telah lama ditinggalkannya.

Istri pertama bersedia kembali bersamanya dengan niatan untuk mendakwahinya (dengan harapan dia mengenal sunnah), dan kemudian mereka pindah ke tempat yang dekat dengan seorang Ustadz Ahlus Sunnah.

Setelah 3 bulan hidup bersama, ternyata istri pertamanya tersebut mengetahui kalau suaminya itu sekarang sudah sangat jauh melangkah pada kemaksiatan,
dia bergaul dengan perempuan-perempuan cafe, dan banyak lagi. Saat itu istri tersebut meminta berpisah, tetapi suaminya meminta maaf dan istrinya pun akhirnya memaafkannya. Karena suaminya mengaku tidak memiliki uang sepeser pun, akhirnya semua keperluan si istri yang menanggung dari uang tabungannya yang tidak banyak alhamdulillah 'ala kulli hal, dengan harapan suami mau berubah. Selama ini si istri yang membayar rumah kontrakan dan membiayai keperluan anak-anak, dan suami sangat jarang memberikan uang.
Sudah berusaha bicara baik-baik dengan suami, tapi suami seakan tidak peduli dan semau sendiri, padahal secara zhahirnya dia setiap hari pergi bekerja,
Allahu a'lam (sudah 6 bulan berjalan yang demikian).

Apakah lebih baik mereka bercerai saja? Mohon nasihat dari Ustadzah
Barakallah fiki wajazakillah khairan

JAWABAN

Jika fakta yang diceritakan benar adanya, maka tidak ada kebaikan dan manfaat dari suami yang akhlaknya rendah, sebab tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan kehidupan yang tenang penuh cinta kasih, jika hal itu tidak didapatkan, maka gagal tujuan pernikahan.

Untuk memutuskan masalah seperti ini, hendaklah melibatkan pihak ketiga dari keluarga atau langsung lewat hakim, bermusyawarahlah dengan mereka dengan jujur menyampaikan masalahnya, dan jangan lupa mohon petunjuk dari Allah ta'ala.
Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Bismillah.
Afwan Ustadzah, apa hukum memotong rambut yang sudah ada ubannya?

Jazakillahu khairan atas jawaban Ustadzah. Barakallahu fiki

JAWABAN

Memotong rambut hukumnya boleh, dengan syarat potongannya tidak TASYABBUH dengan wanita-wanita kafir dan fasik, juga tidak TASYABBUH dengan potongan laki-laki.
Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

Apa hukum shalat taubat? Dan apakah dalam pengamalannya, dalam arti setiap kita yang berbuat keji, wajib melakukan shalat taubat?

Jazakillahu khairan

JAWABAN

Hukum shalat taubat ada khilaf, ada yang menyatakan dianjurkan bagi yang melakukan perbuatan keji, ada pula yang menyatakan tidak ada shalat taubat, yang ada adalah kewajiban bertaubat dan ISTIGHFAR bagi yang melakukan perbuatan dosa, yang jelas dari kedua pendapat tersebut tidak ada yang menghukumi wajib untuk shalat taubat.
Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

http://www.nisaa-assunnah.com
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama