TANYA JAWAB Nisaa` As-Sunnah 6 Jum'at, 15 Rabi'ul Akhir 1438 H / 13 Januari 2017

 

PERTANYAAN 1
Apa yang sebaiknya kita lakukan jika kita sudah mantap berhijab syar'i hingga bercadar, namun saat meminta restu kepada orang tua, kita belum bisa mengantongi izin dari orang tua sehingga menggunakan cadar masih sembunyi-sembunyi. Dan jika keluar bersama orang tua, maka hanya menutup wajah dengan masker. Apakah harus tetap bercadar walau pada akhirnya hubungan kita dengan orang tua akan renggang, atau bagaimana Ustadzah? Mohon nasihat Ustadzah.

Atas jawaban Ustadzah ana ucapkan jazakillahu khairan  wabarakallahu fiki.

JAWABAN

Menutup wajah adalah kewajiban bagi wanita mukminah, maka melaksanakan kewajiban tidak disyaratkan untuk minta izin dulu kepada orang tua, juga tidak disyaratkan mendapat restu dari orang tua, seperti kita shalat, tidak perlu minta izin dan restu dari orang tua, laksanakan perintah Allah untuk bercadar dan tetaplah berbuat ihsan kepada orang tua supaya hubungan kita tidak renggang, jangan lupa berdoa agar Allah memberi hidayah kepada kita dan orang tua kita.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 2

Ustadzah yang semoga senantiasa dirahmati Allah.

Ana mau bertanya, bolehkah keramas dalam keadaan masih haidh? Dan apakah wudhu menjadi batal apabila seorang wanita menyentuh/bersentuhan dengan wanita yang sedang haidh?

Jazakillahu khairan

JAWABAN

Boleh keramas ketika sedang haidh, tapi dengan tujuan hanya untuk MEMBERSIHKAN rambut dan kepala, bukan untuk mengangkat/menghilangkan hadats besar.

Menyentuh wanita yang sedang haidh TIDAK membatalkan wudhu.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 3

'Afwan, ana ingin bertanya. Apa hukum membasuh kaki 3x saat berwudhu, tapi dengan cara selang-seling, apakah mendapat pahala sunnah?

Jazakillahu khayran wabarakallahu fiik.

JAWABAN

Membasuh kaki yang SUNNAH adalah tiga kali dan MENDAHULUKAN kaki kanan dulu sampai selesai, baru kemudian membasuh kaki kiri tiga kali, adapun selang-seling ana tidak tahu dalilnya.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 4
Ustadzah hafizhakillah, ana mau bertanya, jika istri meminta khulu dengan alasan yang syar'i, namun sang suami tidak menyetujuinya. Namun  beberapa tahun, sang suami tidak pernah memberi nafkah, tidak ada kabar berita, dan terlihat acuh.
Apakah ini sudah termasuk sah dalam syarat perceraian? Dan jika ada yang datang meng-khitbah, apakah boleh bagi sang istri tadi menerimanya?

Jazakillahu khairan wabarakallahu fiki

JAWABAN

Untuk MEMUTUSKAN khulu' haruslah dengan HAKIM, begitu pula talak harus diputuskan melalui hakim, jika tidak ada KEJELASAN ucapan talak dari lisan suami, maka istri tidak boleh menerima khitbah dan TIDAK SAH nikah dengan laki-laki lain sebelum ada keputusan dari pihak hakim, setelah hakim memutuskan, istri harus menjalani masa 'IDDAH dahulu, barulah setelah itu boleh menerima khitbah dan menikah dengan laki-laki lain.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 5

Bismillah.
Ustadzah, bagaimana jika ayah kita memberikan syarat kepada lelaki yang hendak melamar kita untuk tidak boleh memakaikan cadar kepada anak wanitanya setelah menikah, apakah syarat tersebut harus dipenuhi?
Dan jika ternyata setelah menikah, anaknya memakai cadar, apakah hal tersebut termasuk ingkar janji dan tidak amanah?

Barakallahu fiki

JAWABAN

Syarat yang menyalahi hukum syariat TIDAK BOLEH dipenuhi.
Dan jika melaksanakan syariat dengan bercadar, maka itu tidaklah dikatakan khianat/ingkar janji, justru yang benar dia telah melaksanakan amanah dan perjanjiannya dengan Allah untuk BERIBADAH menaati perintah Allah.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 6

Semoga Ustadzah selalu mendapat limpahan kebaikan.

Ana ingin bertanya mengenai Faedah Pagi pada tanggal 4 Rabi'ul Akhir.

Berkata Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr An-Namri Al-Maliki rahimahullah, "Dosa bisa terhapus dengan musibah, penderitaan dan penyakit."

Bagaimana tatkala kita diterpa hal di atas tetapi kita tidak dapat be
rsabar dan kita tidak menerima takdir Allah yang menimpa kita, lalu apakah tepat jika kita berkata _'mohon dimaklumi, si fulan bersikap kasar dan marah-marah karena penyakitnya'_?

Jazakillahu khairan wabarakallahu fiki

JAWABAN

Jika seseorang ditimpa musibah, penderitaan, dan penyakit tapi dia tidak sabar, bahkan tidak menerima takdir Allah, maka dosa-dosanya tidak terhapus, bahkan bertambah dosanya karena tidak sabar dan menolak takdir.

Apabila kita diperlakukan kasar dan dimarah-marahi seseorang entah dengan sebab apa saja mungkin karena dia sakit atau yang lainnya, maka ini adalah MUSIBAH yang harus kita hadapi dengan sabar dan mengharap pahala dari Allah maka Inilah musibah yang bisa menghapus dosa-dosa kita.

Barakallahu fiki.

PERTANYAAN 7

Bismillah.
Ustadzah hafizhakillah, ana ingin bertanya, Apakah sah shalat sebuah jamaah jika shaf-shafnya tidak sesuai dengan syariat?

Jazakillah khairan

JAWABAN

Shalat berjamaah jika shafnya tidak rapat dan tidak lurus, maka SAH shalatnya tapi TIDAK SEMPURNA pahala shalat berjamaahnya.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.

PERTANYAAN 8
Bismillah.
Ana mau bertanya, kebiasaan ana selesai haidh 8 hari dengan keluarnya cairan kuning pertanda selesai dari haidh, tetapi bulan kemarin, belum 8 hari sudah selesai, jadi ana pikir belum suci dan cairan itu ana pikir masih darah haidh, jadi selama sehari ana menunggu suci dan tidak mengerjakan shalat. Apakah shalat ana 1 hari yang hampir 5 waktu ana tinggalkan harus ana qadha semua?

Jazakillahu khairan

JAWABAN

Tidak ada QADHA shalat, yang ada hanya qadha puasa.
Tapi perlu diluruskan di sini, bahwa TANDA SUCI bukan cairan kuning tapi cairan PUTIH, yang dikenal dengan QASHSHAH Al-BAIDHA`, yaitu kapas yang dimasukkan ke farji ketika darah sudah berhenti, jika kapasnya tetap putih, maka sudah SUCI, tapi jika di kapas ada flek coklat atau KUNING, pertanda BELUM SUCI.

Allahu a'lam wabarakallahu fiki.


http://www.nisaa-assunnah.com
http://bit.ly/nisaaassunnah


Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama