Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 95) : MACAM-MACAM SHALAT TATHAWWU

MACAM-MACAM SHALAT TATHAWWU


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin_رحمه الله_



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih kita, sampai pada Bab Shalat Tathawwu.

SUSUNAN SHALAT TATHAWWU atau

MACAM-MACAM SHALAT TATHAWWU:

1. SHALAT KUSUF

Shalat gerhana matahari.

Shalat tathawwu yang paling ditekankan adalah shalat KUSUF (gerhana matahari), karena Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan untuk shalat kusuf dan beliau keluar untuk shalat kusuf dalam keadaan takut, dan beliau shalat dengan shalat yang aneh tidak seperti biasanya, dan ditampakkan surga dan neraka kepada beliau ketika shalat, dan beliau berkhutbah setelah shalat dengan khutbah yang agung dan menyentuh, dan disyariatkan melaksanakannya dengan berjamaah, maka beliau memerintahkan kepada seseorang untuk memanggil dengan lafazh panggilan,

*الصلاة جامعة*
Ashshalaatu Jaami'ah!!
(Marilah shalat berjamaah!!).

Maka ini adalah shalat tathawwu yang paling ditekankan.

Pendapat yang benar adalah: bahwa shalat KUSUF adalah FARDHU, fardu AIN atau FARDHU KIFAYAH.

Dan bahwasanya tidak sepantasnya bagi kaum muslimin ketika melihat PERINGATAN Allah dengan terjadinya GERHANA matahari dan bulan kemudian MENINGGALKAN SHALAT, sedangkan Rasulullah صلى الله عليه وسلم juga memerintahkankannya, bahkan beliau memerintahkan untuk

bersedekah,
bertakbir,
beristighfar,
memerdekakan budak dan
melaksanakan shalat,
dan terjadi sesuatu (dalam shalat kusuf) yang tidak terjadi sebelumnya (yakni rukuk dua kali dalam setiap rakaat).
Lalu bagaimana mungkin keadaan yang seperti itu, juga adanya perintah untuk mendirikan shalat kemudian dikatakan hukumnya SUNNAH?
Akan tetapi andaikata kaum muslimin meninggalkannya, mereka tidak berdosa, karena kami katakan, minimal hukumnya FARDHU KIFAYAH.

2. SHALAT  ISTISQA'

Shalat meminta hujan.

Shalat istisqa' kedudukannya setelah shalat kusuf dalam penekanannya, alasannya adalah shalat istisqa' juga disyariatkan BERJAMAAH, maka para ulama menjadikan tempat bergantungnya hukum afdhalnya adalah karena disyariatkan shalat istisqa' secara BERJAMAAH, maka sesuatu yang disyariatkan berjamaah lebih UTAMA daripada yang tidak disyariatkan berjamaah.

Maka sebagian berpendapat, bahwa shalat ISTISQA' lebih afdhal daripada shalat WITIR, sebab shalat istisqa' disyariatkan pelaksanaannya secara berjamaah, maka mereka menjadikan tempat afdhalnya yaitu berjamaah, sedangkan shalat witir tidak disyariatkan dengan berjamaah, maka yang disyariatkan dengan berjamaah lebih PENTING dan lebih AFDHAL dari yang lainnya. Akan tetapi pendapat seperti ini perlu ditinjau ulang.

Pendapat yang benar,
bahwa WITIR lebih ditekankan daripada shalat istisqa', sebab shalat witir SELALU dan TERUS MENERUS dikerjakan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dan beliau juga memerintahkan untuk shalat witir, beliau bersabda,

*إجعلوا آخر صلاتكم بالليل وترا*

"Jadikanlah akhir shalat malam kalian shalat witir." (Muttafaqun 'alaih)

Dan sabda beliau,

*إذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة،  توتر له ما قد صلى*

"Apabila salah seorang kalian takut datang waktu shubuh, maka shalatlah satu rakaat sebagai shalat witir baginya (penutup) dari shalat yang telah dia kerjakan."

Dan juga sabda beliau,

*يا أهل القرآن، أوتروا...*

"Wahai ahlul Qur`an, shalat witirlah kalian..." (Muttafaqun 'alaih)

Adapun shalat ISTISQA', maka tidak ditekankan perintah padanya, akan tetapi hal itu dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  dan tidaklah MEMINTA HUJAN hanya dilakukan dengan SHALAT, akan tetapi bisa dilakukan  dengan BERDOA ketika KHUTBAH JUMAT atau selainnya.

ISTISQA' yaitu ketika manusia mendapati

bumi/tanah kering,
kemarau panjang dan
banyak bencana karenanya.

Maka hendaklah mereka keluar menuju tanah lapang terbuka, lalu shalat seperti shalat Ied, kemudian berdoa kepada Allah,  dan akan dijelaskan nanti secara terperinci.

3. SHALAT TARAWIH DAN WITIR


Bersambung insya Allah


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 19 Rabi'ul Akhir 1438 H / 17 Desember 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at awal bulan Februari

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama