Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 94) : Wajibnya Membenarkan Niat dalam Jihad maupun Ilmu

Wajibnya Membenarkan Niat dalam Jihad maupun Ilmu


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_

بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, sampai pada Bab Shalat Tathawwu'.

Tathawwu' yang paling penting dalam ibadah badan adalah JIHAD, ada pula yang berpendapat yang paling penting adalah ILMU.

Yang benar adalah berbeda, dengan melihat PELAKUNYA dan WAKTUNYA.
Kadang-kadang kami katakan kepada seseorang, "Yang utama bagimu adalah JIHAD." Dan kepada yang lain kami katakan, "Yang afdhal bagimu adalah ILMU."

Apabila seseorang itu gagah, tangkas, dan pemberani,  akan tetapi dia kurang cerdas, maka yang afdhal baginya adalah JIHAD, karena dia MAMPU untuk itu.

Dan jika seseorang itu pandai, kuat hafalannya, kuat hujjahnya, maka yang afdhal baginya adalah ILMU.

Hal itu dengan melihat PELAKUNYA.

Adapun jika melihat WAKTU,
apabila kita hidup di zaman tersebarnya kejahilan dan kebid'ahan, sehingga banyak manusia berfatwa tanpa ilmu, maka ILMU LEBIH AFDHAL DARI PADA JIHAD.
Dan jika kita hidup di zaman banyaknya para ulama, dan membutuhkan orang-orang yang menjaga perbatasan untuk menjaga dan membela negara Islam, maka di masa ini yang afdhal adalah JIHAD.

Dan jika tidak ini dan tidak itu, maka yang afdhal adalah ILMU.

Imam Ahmad رحمه الله berkata, "ILMU tidak ada yang menyamainya bagi orang yang benar niatnya."

Mereka bertanya, "Bagaimana niat yang benar itu?"

Beliau menjawab, "Yaitu dengan cara tawadhu, dan berniat untuk menghilangkan kejahilan/kebodohan."

Hal itu benar, karena pondasi/dasar syariat adalah ILMU, bahkan jihad dasarnya juga di atas ilmu, yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah ta'ala,

*وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ*

"Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Maka mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi  untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali agar mereka dapat menjaga dirinya." (QS. At-Taubah: 122)

Dalam ayat di atas, Allah menafikan kaum muslimin pergi jihad semuanya, akan tetapi sebaiknya sebagian dari kaum muslimin tidak ikut pergi jihad guna untuk bisa THALABUL ILMI,  sehingga ketika yang pergi jihad pulang, mereka yang belajar ilmu bisa mengajarkan ilmu syariat kepada mereka, karena jihad juga membutuhkan ilmu.

Akan tetapi baik dalam jihad maupun ilmu, WAJIB membenarkan niat, dan ikhlas untuk Allah.
Dan ini adalah SYARAT YANG KUAT, yakni MENGIKHLASKAN NIAT, sebagaimana perkataan Imam Ahmad رحمه الله,
"SYARAT NIAT ITU KUAT, akan tetapi saya suka agar niat itu terlebih dahulu dibenarkan (diluruskan)."

SUSUNAN SHALAT TATHAWWU'

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 5 Rabi'ul Akhir 1438 H / 3 Januari 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis pekan ini dan Jum'at pekan depan.

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama