Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 93) : BAB SHALAT TATHAWWU'


BAB SHALAT TATHAWWU'

KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqhu Al-Mar`ati Al-Muslimati
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_


بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, masih pada BAB SIFAT SHALAT.

Sebagai penutup pada bab ini, seperti yang telah dijelaskan, bahwa yang TERPENTING dalam pelaksanaan shalat setelah MENCONTOH SUNNAH adalah MENGHADIRKAN KALBU (KHUSYUK).
Karena mayoritas manusia tidak disibukkan dengan bisikan-bisikan hati dan was-was kecuali ketika shalat, bahkan ketika selesai shalat tiba-tiba lenyap bisikan-bisikan hati dan was-was, Allahu a'lam. Semoga shalawat Allah diberikan kepada Nabi Muhammad,  keluarga, dan semua sahabat beliau.

BAB SHALAT TATHAWWU'

SHALAT TATHAWWU' menyandarkan sesuatu kepada jenisnya, karena shalat itu adalah sesuatu amalan yang memiliki macam-macam jenis, maka shalat tathawwu' yaitu shalat yang dilakukan dari KEMAUANNYA SENDIRI, bukan diwajibkan, yang dinamakan juga dengan shalat NAFILAH (shalat tambahan).

TATHAWWU' termasuk dalam amal ketaatan secara mutlak, bahkan ada pada amalan yang wajib (ini maknanya secara bahasa).
Sebagaimana firman Allah ta'ala,

*۞ إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ*

"Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syi'ar (agama) Allah, maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau umrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya, dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 158)

Padahal SA'I antara Shafa dan Marwah itu adalah WAJIB, bahkan termasuk salah satu rukun dari rukun-rukun haji dan umrah.

Adapun makna TATHAWWU' menurut ISTILAH fikih adalah bermakna khusus, yakni semua ketaatan yang bukan wajib.

Dan dari HIKMAH DAN RAHMAT ALLAH kepada hamba-Nya, yaitu Dia syariatkan untuk semua yang FARDHU ada TATHAWWU'nya yang sejenis.

Tujuannya adalah untuk menambah keimanan seorang Mukmin dengan melakukan tathawwu', untuk menyempurnakan kekurangan amalan fardhu di hari kiamat.

Karena sesungguhnya dalam mengerjakan amalan fardhu sering disertai KEKURANGAN, maka bisa DISEMPURNAKAN dengan melakukan ketaatan-ketaatan yang sejenis dengannya (TATHAWWU').

Maka sesungguhnya, WUDHU, ada wajib dan tathawwu'.
SHALAT, ada fardhu ada tathawwu'
SEDEKAH, ada fardhu ada tathawwu'.
PUASA, ada fardhu ada tathawwu'.
HAJI, ada fardhu ada tathawwu'.
JIHAD, ada fardhu ada tathawwu'.
ILMU, ada fardhu ada tathawwu',
begitu seterusnya.

DAN SHALAT TATHAWWU' ADA BERMACAM-MACAM, yaitu:

Ada yang disyariatkan berjama'ah, ada pula yang tidak disyariatkan berjama'ah.

Ada yang mengikuti fardhu, ada yang tidak mengikuti fardhu.

Ada yang ditentukan dengan waktu tertentu, ada yang tidak.

Ada yang digantungkan dengan sebab tertentu, ada yang tidak digantungkan dengan sebab.

Semua itu termasuk dalam kategori SHALAT TATHAWWU'

TATHAWWU' YANG PALING PENTING DALAM IBADAH BADAN ADALAH JIHAD.
Ada pula yang berpendapat adalah ILMU.

Yang BENAR ADALAH berbeda, dengan melihat pelakunya, dan waktunya.

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 28 Rabi'ul Awwal 1438 H / 27 Desember 2016 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at awal bulan depan.

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar`ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram

 ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihwanitamuslimah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama