Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 100) : QUNUT DALAM SHALAT WITIR

QUNUT DALAM SHALAT WITIR


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Marah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_


بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah, kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Fiqh Al-Maratil Muslimah.

Kita masih pada penjelasan tentang

QUNUT DALAM SHALAT WITIR

Membaca QUNUT dilakukan pada rakaat ketiga setelah rukuk. Inilah yang afdhal.

Jika qunut sebelum rukuk, maka tidak mengapa, yakni ketika selesai bacaan Al-Fatihah dan surah dari Al-Quran, lalu melakukan QUNUT, kemudian takbir dan rukuk, maka ini boleh juga.

QUNUT adalah SUNNAH dalam shalat WITIR.

Para pengikut Imam Ahmad berpendapat bahwa:
"Sunnah membaca QUNUT ketika shalat witir di setiap malam."

Sebagian ulama berpendapat,
"Tidak ada qunut, kecuali dalam Ramadhan."

Ulama yang lain berpendapat,
"Qunut dilakukan pada akhir Ramadhan, dan tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم tentang bacaan qunut dalam shalat witir, akan tetapi ada hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad dhaif dan dihasankan oleh sebagian ulama karena ada penguat hadits-hadits yang lain:

*أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر.*

'Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم membaca qunut pada shalat witir'."  (HR. Abu Dawud (1427), dan dishahihkan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Shahih Sunan Abu Dawud)

Adapun Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم tentang qunut witir yang dilakukan sebelum rukuk dan tidak pula setelah rukuk, akan tetapi shahih riwayat dari Umar, bahwa dia melakukan qunut, dan orang yang mempelajari shalat malam Nabi صلى الله عليه وسلم akan memahami bahwa beliau tidak qunut witir, beliau hanya shalat satu rakaat sebagai witir dan penutup shalat malam beliau. Dan Inilah yang lebih baik. Hendaklah jangan terus-menerus qunut ketika shalat witir, sebab hal itu tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم. Akan tetapi beliau pernah mengajarkan kepada Al-Hasan bin Ali DOA yang dibaca ketika QUNUT WITIR, maka ini menjadi DALIL, bahwa qunut witir hukumnya SUNNAH, tapi bukan dari perbuatan Rasulullah صلى الله عليه وسلم, ia sunnah dari ucapan beliau صلى الله عليه وسلم. Akan tetapi sebagian ulama memperbincangkan hadits Al-Hasan tersebut dengan adanya satu illah (cacat), yakni, bahwa ketika Rasulullah صلى الله عليه وسلم wafat, Al-Hasan baru berusia 8 tahun, tapi illah semacam ini tidak berpengaruh (tidak melemahkan hadits, pen.),  sebab seseorang yang berusia 8 tahun bisa belajar, melafazhkan, dan bisa menghafal, contohnya adalah Amru bin Salamah Al-Jurmi yang mengimami kaumnya ketika dia berusia 7 atau 6 tahun, karena dia yang paling mengerti dan hafal bacaan Al-Quran."

Maka dari keterangan di atas kita ketahui, bahwa QUNUT adalah sunnah yang bermacam-macam keadaannya, yang kadang bisa dikerjakan begini dan kadang begitu.

ISI DOA QUNUT:

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 1 Jumadil Akhir 1438 H / 28 Februari 2017 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at setiap awal bulan.

Barakallahu fikunna


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Marah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihwanitamuslimah


Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama