KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
Fiqh Al-Marah Al-Muslimah
Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_
بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد
Kita masih pada penjelasan tentang
QUNUT DALAM SHALAT WITIR
Membaca QUNUT dilakukan pada rakaat ketiga setelah rukuk. Inilah yang afdhal.
Jika qunut sebelum rukuk, maka tidak mengapa, yakni ketika selesai bacaan Al-Fatihah dan surah dari Al-Quran, lalu melakukan QUNUT, kemudian takbir dan rukuk, maka ini boleh juga.
QUNUT adalah SUNNAH dalam shalat WITIR.
Para pengikut Imam Ahmad berpendapat bahwa:
"Sunnah membaca QUNUT ketika shalat witir di setiap malam."
Sebagian ulama berpendapat,
"Tidak ada qunut, kecuali dalam Ramadhan."
Ulama yang lain berpendapat,
"Qunut dilakukan pada akhir Ramadhan, dan tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi صلى الله عليه وسلم tentang bacaan qunut dalam shalat witir, akan tetapi ada hadits riwayat Ibnu Majah dengan sanad dhaif dan dihasankan oleh sebagian ulama karena ada penguat hadits-hadits yang lain:
*أن النبي صلى الله عليه وسلم قنت في الوتر.*
'Bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم membaca qunut pada shalat witir'." (HR. Abu Dawud (1427), dan dishahihkan oleh Al-Albani رحمه الله dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Maka dari keterangan di atas kita ketahui, bahwa QUNUT adalah sunnah yang bermacam-macam keadaannya, yang kadang bisa dikerjakan begini dan kadang begitu.
ISI DOA QUNUT:
Bersambung insya Allah
Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 1 Jumadil Akhir 1438 H / 28 Februari 2017 M.
Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab hari Kamis dan Jum'at setiap awal bulan.
Barakallahu fikunna
Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Marah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website
● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram
● http://t.me/nisaaassunnah
● http://t.me/fiqihwanitamuslimah
Nisaa` As-Sunnah