AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 32): HUKUM-HUKUM MANDI

HUKUM-HUKUM MANDI


KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد

Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar


BAB KETUJUH

HUKUM-HUKUM MANDI 

Dalam bab ini terdiri dari beberapa bagian:

BAGIAN PERTAMA:

MAKNA MANDI, HUKUM, DAN DALILNYA.

Makna mandi

Makna mandi:

A). Secara bahasa:
adalah الغسل, bentuk masdar dari غسل الشيء يغسله,
غسلا (ghaslan) 
وغسلا (ghuslan)

Yaitu membasuh seluruh tubuh secara sempurna.

B) Makna secara syar'i:
Mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh, atau menggunakan air yang suci untuk seluruh tubuh dengan tata cara yang khusus sebagai bentuk ibadah kepada Allah ta'ala.

HUKUM MANDI

Hukum mandi WAJIB jika ada SEBAB yang mewajibkannya.

Berdasarkan firman Allah ta'ala,

وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْۚ

"Dan jika kalian junub, maka bersucilah/mandilah." (QS. Al-Maidah: 6)

Dan hadits-hadits yang menjelaskan tata cara mandi dari beberapa sahabat yang mereka riwayatkan dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم menunjukkan bahwa mandi itu WAJIB. Dan sebagiannya akan kita kaji insya Allah. 

PENYEBAB yang mewajibkan mandi.

WAJIB mandi karena sebab-sebab berikut:

KELUAR AIR MANI DARI TEMPAT KELUARNYA.

Dengan syarat, keluarnya mani memancar, dan disertai rasa nikmat, baik dari laki-laki maupun wanita. 

Berdasarkan firman Allah ta'ala,

وٙإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فٙٱطّٙهّٙرُواْ

"Dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah)." (QS. Al-Maidah: 6)

Dan berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم kepada Ali,

إذا فضحت الماء فاغتسل

"Apabila kamu memancarkan air (mani), maka mandilah." (HR. Abu Dawud)

Selama tidak dalam keadaan tidur atau semisalnya, maka tidak disyaratkan adanya rasa nikmat, sebab orang yang tidur kadang-kadang tidak merasakannya, dan berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika beliau ditanya, 

هل على المرأة غسل إذا حتملت؟
قال:  نعم إذا رأت الماء

"Apakah wanita wajib mandi jika dia bermimpi (basah)?"_
Nabi menjawab, 'Ya, jika dia meliat air mani'." (HR.  Muslim)

Dan semua ini telah disepakati oleh para ulama.

MASUKNYA KEPALA ZAKAR LAKI-LAKI seluruhnya atau sebagiannya ke dalam farji wanita, meskipun tidak keluar mani,  dan tanpa ada penghalang.

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم,

إذا جلس بين شعبها الأربع، ومس الختان الختان، وجب الغسل

"Apabila (suami) duduk di antara empat anggota (badan) istri, dan bersentuhan dua yang dikhitan (zakar suami menyentuh farji istri), maka WAJIB mandi." (HR. Muslim) 

Akan tetapi tidak wajib mandi dalam kondisi ini, kecuali bagi laki-laki yang telah berusia 10 tahun ke atas (telah baligh), dan anak perempuan yang telah berusia 9 tahun ke atas (telah baligh).

MASUK ISLAMNYA ORANG KAFIR

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 22 Rabi'ul Awal 1438 H / 21 Desember 2016 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan.

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● www.nisaa-assunnah.com

Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama