AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 35): HUKUM-HUKUM TAYAMMUM

HUKUM-HUKUM TAYAMMUM



KAJIAN FIKIH
Dari kitab:
AL-FIQHU AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)



بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد


 Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar.

Kita kaji sekarang BAB baru, yakni BAB KEDELAPAN:

HUKUM-HUKUM TAYAMMUM

Secara bahasa, TAYAMMUM bermakna menyengaja (القصد) atau bermaksud.

Secara syar'i adalah 
mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci, dengan cara tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah ta'ala.

BAGIAN PERTAMA:

HUKUM TAYAMMUM DAN DALIL DISYARIATKANNYA

TAYAMMUM itu disyariatkan, dan ini merupakan rukhshah/keringanan dari Allah untuk hamba-hamba-Nya, dan termasuk salah satu kebaikan syariat Islam dan keistimewaan umat ini.

Allah ta'ala berfirman,


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mendirikan shalat maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku-siku, dan usaplah kepala kalian dan basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki. Jika kalian junub maka bersucilah, dan jika kalian sakit atau dalam perjalanan jauh, atau kembali dari tempat buang air, atau kalian menyentuh wanita, lalu kalian tidak memperoleh air, maka tayammumlah dengan debu yang suci, usaplah wajah kalian dan tangan kalian dengan debu itu. Allah tidak ingin menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak menyucikan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian agar kalian bersyukur." (QS. Al-Ma`idah: 6)

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,


الصعيد الطيب كافيك وإن لم تجد الماء عشر حجج، فإذا وجدت الماء فأمسه بشرتك

"Debu yang suci cukup bagimu, sekalipun kamu tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, maka jika kamu mendapatkan air, maka basuhkan ke kulitmu." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Nabi صلى الله عليه وسلم juga bersabda,


جعلت لي الأرض مسجدا وطهورا

"Dijadikan untukku bumi sebagai masjid (tempat sujud) dan sebagai alat untuk bersuci." (HR. Bukhari)

Para ulama telah sepakat bahwa TAYAMMUM telah disyariatkan jika syarat-syaratnya terpenuhi.

Dan TAYAMMUM itu kedudukannya menggantikan bersuci dengan air.

Maka dengan TAYAMMUM boleh melakukan apa-apa yang boleh dilakukan dengan bersuci menggunakan air, berupa shalat, thawaf, membaca Al-Quran,  dan lainnya.

Maka dengan keterangan ini, syariat TAYAMMUM telah ditetapkan berdasarkan Al-Quran, As-Sunnah, dan ijma'.

BAGIAN KEDUA:
Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 20 Rabi'ul Akhir 1438 H / 18 Januari 2017 M

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at pekan pertama bulan depan

Barakallahu fikunna

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqh Al -Muyassar, silakan mengunjungi:

Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       
Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah



Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama