Kajian Tauhid Kitab Tsalatsatul Ushul (Pertemuan 56): DZABH (MENYEMBELIH)


 KAJIAN TAUHID
Pertemuan 56

Dari kitab:
Tsalatsatul Ushul
(Tiga Landasan Utama)

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab رحمه الله تعالى

Syarah/Penjelasan oleh:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin _رحمه الله_

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

Ibadah yang berikutnya adalah DZABH (MENYEMBELIH)

Kita kaji MATAN KITAB:

ودليل الذبح قوله تعالى. :
قل إن صلاتي ونسكي ومحياي ومماتي لله رب العالمين.
 لا شريك له.

ومن السنة:  لعن الله من ذبح لغير الله.

"Dalil Dzabh adalah firman Allah ta'ala: 'Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Rabb semesta alam,  yang tidak ada sekutu bagi-Nya'." (QS. Al-An'am: 162-163)

Dan dalil dari As-Sunnah:  "Allah melaknat orang yang menyembelih (binatang) untuk selain Allah." (HR. Muslim)

SYARAH/PENJELASAN:

DZABH (MENYEMBELIH), yakni melepaskan ruh (membunuh) dengan cara mengalirkan darah dengan cara yang khusus.

Ada beberapa bentuk dalam menyembelih binatang:

1. DZABH UNTUK IBADAH

Yakni menyembelih binatang dalam rangka ibadah. Menyembelih untuk mengagungkan sesuatu yang menjadi tujuan persembahan penyembelihan dan untuk merendahkan diri, serta mendekatkan diri kepadanya.

Penyembelihan jenis ini tidak dilakukan, kecuali hanya untuk Allah ta'ala dalam bentuk yang telah disyariatkan oleh-Nya.

Sedangkan mengarahkan penyembelihan jenis ini kepada selain Allah merupakan SYIRIK besar.

Dalilnya seperti yang telah disebutkan oleh Asy-Syaikh رحمه الله تعالى (dalam matan di atas), yaitu firman Allah ta'ala:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ

"Katakanlah sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Rabb semesta alam. Yang tidak ada sekutu bagi-Nya." (QS. Al-An'am: 162-163)

2. DZABH/ MENYEMBELIH BINATANG UNTUK MEMULIAKAN TAMU ATAU WALIMAH (PERNIKAHAN) ATAU SEMISALNYA

Menyembelih dengan tujuan seperti ini adalah diperintah, ada yang dihukumi sunnah atau wajib. Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه.

"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah memuliakan tamunya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan sabda beliau صلى الله عليه وسلم kepada Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه,

أولم ولو بشاة.

"Adakanlah walimah meskipun dengan (menyembelih) seekor kambing." (HR. Bukhari)

3. DZABH/MENYEMBELIH UNTUK MENIKMATINYA DENGAN MEMAKANNYA ATAU UNTUK MEMPERDAGANGKANNYA (MENJUALNYA) atau semisalnya

Maka ini boleh. karena hukum asalnya boleh. Berdasarkan firman Allah ta'ala:

  أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ. وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ

Dan tidakkah mereka melihat bahwa Kami telah menciptakan hewan ternak untuk mereka, yaitu sebagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami, lalu mereka menguasainya? Dan Kami menundukkannya (hewan-hewan itu) untuk mereka; lalu sebagiannya untuk menjadi tunggangan mereka dan sebagian untuk mereka makan. (QS. Yasin: 71-72)

Dzabh jenis ini kadang-kadang dianjurkan dan kadang dilarang, tergantung wasilahnya.

Selesai syarah.

Ibadah yang berikutnya adalah NADZAR.

Bersambung insyaAllah.

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah  bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Kamis, 28 Sya'ban 1438 H / 25 Mei 2017.



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

====================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Tsalatsatul Ushul yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

Website http://www.nisaa-assunnah.com
     
Channel Telegram
      http://t.me/nisaaassunnah
      http://t.me/tsalatsatulushul
 

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama