AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 41)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 41

┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:

AL-FIQHU AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

💎 Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar.

📖 Masih pada bab kesembilan tentang HUKUM-HUKUM NAJIS DAN CARA MENYUCIKANNYA.

⬇ Kita kaji sekarang bagian ketiga ⬇

3⃣ TATA CARA MENYUCIKAN NAJIS

❶ Jika najis tersebut ada di tanah atau di tempat ibadah, maka cara menyucikannya, 
👉 cukup dengan membasuhnya sekali basuh, yang bisa menghilangkan benda najis tersebut, yakni dengan diguyur dengan air satu kali, berdasarkan perintah Nabi صلى الله عليه وسلم untuk menyiramkan air pada kencing orang badui yang kencing di masjid (HR. Muttafaqun 'alaih)

❷ Jika najis ada di atas selain tanah, misalnya ada di baju atau bejana,
▪jika karena jilatan anjing di bejana, maka bejana harus DICUCI tujuh kali dan salah satunya dengan tanah, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا، أولاهن بالتراب.

"Apabila seekor anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian,  maka hendaklah dia mencucinya tujuh kali, yang pertama (dicuci) dengan tanah." (HR. Muslim)

▪ Adapun najis babi, maka pendapat yang shahih, bahwa ia SAMA dengan najis-najis yang lain, cukup dicuci sekali saja yang menghilangkan benda najisnya, dan tidak disyariatkan untuk mencuci tujuh kali. 

▪Jika najisnya berupa kencing, kotoran, darah, dan semisalnya, maka ia dicuci dengan air, dengan cara menggosok dan memerasnya sehingga najisnya hilang dan tidak menyisakan bekas, jika cukup bisa dicuci sekali saja.

▪Untuk kencing anak laki-laki yang belum mengonsumsi makanan,
cukup hanya DIPERCIKI air, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

يغسل من بول الجورية وينضح من بول الغلام.

"Kencing anak wanita dicuci, dan kencing anak laki-laki diperciki." (HR. Abu Dawud, An-Nasai, dan Ibnu Majah)

🏷 Juga berdasarkan hadits Ummu Qais bintu Mihshan yang telah disebutkan sebelumnya. 

▪Untuk kulit bangkai dari HEWAN yang halal dimakan dagingnya, maka ia disucikan dengan cara DISAMAK, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

أيما إهاب دبغ فقد طهر.

"Kulit (hewan) manapun yang disamak, maka sungguh ia telah suci." (HR. An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

▪ Darah haid yang mengenai pakaian, maka dicuci dengan air, kemudian dibasuh, kemudian (boleh) dipakai untuk shalat.

🔴 Setiap muslim seharusnya memerhatikan perkara bersuci dari najis pada 
👉 badan,
👉 tempat, dan
👉 pakaian yang dipakai untuk shalat, sebab ia merupakan syarat SAH shalat.

✔ Alhamdulillah, selesai bab kesembilan.

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 16 Jumadil Akhir 1438 H / 15 Maret 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

🔴 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan ketika jadwal Tanya Jawab, hari Kamis dan Jum'at setiap awal bulan

🍃 Barakallahu fikunna

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

🌐 Website: 
       ● www.nisaa-assunnah.com
       
📠 Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀


Lebih baru Lebih lama