Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 51): HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT


📜🌾📜🌾📜🌾📜🌾📜🌾📜

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🎀  Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH  🌹

🖊 Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

📕 KITAB SHALAT 🕋

🔴 HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT 🔴

🔖 Soal:

Jika seorang wanita menikah dengan laki-laki yang tidak shalat dan wanita tersebut tidak mengetahui bahwasanya hal itu haram dan dia shalat, dia memiliki anak-anak dan suaminya terus berlanjut di atas keadaan ini, dia melawan keinginannya untuk dia melaksanakan shalat, maka apa yang harus wanita tersebut lakukan sekarang?

✏ Jawab:

Yang kami nasihatkan untuknya agar dia tidak terus bersamanya, karena suaminya sudah terhitung kafir menurut pendapat yang shahih dari perkataan ahlul ilmi. Sebagaimana Allah azza wajalla berfirman,

{ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ} 

"Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka."
(QS. Al-Mumtahanah: 10)


Dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ

"Tidak ada perbedaan antara hamba dengan kekufuran, kecuali meninggalkan shalat." 

Dan beliau bersabda,

الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

"Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat, barang siapa meninggalkannya berarti ia kafir."

Dan terdapat juga di dalam hadits Asy-Syafa'at.

Demikian juga firman Allah ta'ala,

{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا} 

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya."
(QS. An-Nisa: 48)


Dikhususkan dengan shalat dengan dalil-dalil yang banyak, telah datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa orang yang meninggalkan shalat terhitung kafir.

Jika dia mampu menasehatinya, berbicara dengannya dan memperingatkannya bahwa dia tidak akan tinggal bersamanya apabila dia tidak mengikat dirinya dengan shalat karena Allah dan bukan sebab agar istrinya bisa tetap disisinya, maka hal ini perkara yang baik.
Allahul Musta'an.

📲 Pertanyaan para wanita Lahj

📝 Fatawal Mar'ah Al Muslimah lil Wadi'i rahimahullah.

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 19 Muharram 1439 H / 9 Oktober 2017 M

*===================*

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
       ○ http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama