Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 122): qunut nazilah


┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

📝 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔻 QUNUT NAZILAH 🔺

🔵 AN-NAZILAH yaitu kejadian atau tragedi besar yang terjadi pada suatu masa.
💥 Seperti THA'UN,  yaitu wabah yang merata, mematikan dan membinasakan (yakni penyakit LEPRA).

💥 Apabila terjadi wabah THA'UN (penyakit lepra) di suatu tempat, maka orang yang tinggal di luar tempat wabah tersebut ☝ TIDAK BOLEH pergi dan memasuki tempat wabah tersebut, dan sebaliknya penduduk yang mukim (bertempat tinggal) di daerah yang terjangkiti wabah Tha'un ☝ TIDAK BOLEH keluar melarikan diri dari daerah tersebut. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda,

إذا سمعتم به في أرض فلا تقدموا عليها،  وإن وقع وأنتم فيها فلا تخرجوا منها فرارا منه.

"Apabila kalian mendengar wabah (Tha'un) terjadi di suatu tempat, maka jangan mendatangi tempat tersebut, dan jika terjadi wabah itu dan kalian berada di tempat tersebut, maka janganlah kalian keluar dari tempat tersebut untuk melarikan diri darinya." (Muttafaqun 'alaihi)

💥 Inilah wabah THA'UN -kita memohon keselamatan kepada Allah - jika terjadi maka akan mematikan banyak manusia, sebagaimana  wabah THA'UN AMWAS yang pernah terjadi di SYAM pada masa khalifah Umar ibnul Khaththab رضي الله عنه.

🏜 Wabah semacam ini jika terjadi di daerah/tempat mukimnya kaum muslimin, maka para ulama -semoga Allah merahmati mereka berbeda pendapat, apakah harus berdoa agar wabah itu dihilangkan, ataukah tidak❓

📚 Sebagian ulama berpendapat:
▪Hendaklah BERDOA agar wabah itu segera dihilangkan, sebab ia termasuk salah satu bencana yang terjadi di suatu masa, dan berusaha agar wabah tersebut segera diangkat dan dijauhkan dari umat Muhammad adalah perkara yang sangat penting, dan tidak ada tempat meminta tolong, kecuali hanya kepada Allah, maka mereka pun berdoa dan memohon kepada Allah agar mencabut wabah tersebut.

📚 Sebagian ulama berpendapat:
▪ TIDAK BERDOA, sebabnya adalah wabah tersebut jembatan untuk mendapati mati SYAHID.

💬 Karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengabarkan,

بأن المطعون شهيد.

"Bahwa orang-orang yang mati karena penyakit Tha'un, mendapati syahid."

💬 Karena itu mereka berpendapat, "Tidak seharusnya untuk melakukan doa qunut karena menginginkan hilangnya sesuatu yang menjadi sebab mati syahid, akan tetapi hendaklah kita pasrah kepada Allah, jika Allah menghendaki bersama dengan hikmahnya untuk mencabut, maka akan mencabut (menghilangkan) wabah tersebut atau jika Dia berkehendak tetap ada, maka akan tetap terjadi wabah tersebut, maka barang siapa wafat sebab tertimpa penyakit ini, maka dia mati syahid, sebagaimana yang dikabarkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم.

📚 Maka jika Imam melakukan qunut ketika terjadi wabah tersebut, mereka qunut pada shalat-shalat FARDHU dan hukumnya SUNNAH (jika mengikuti pendapat yang pertama, pen.). Sebab jika telah shahih riwayatnya bahwa hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم dalam shalat beliau, maka hukumnya mustahab/sunnah.

🔐 HUKUM QUNUT KETIKA TERJADI TRAGEDI BESAR ATAU WABAH

🔖 Bersambung insya Allah

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 4 Shafar 1439 H / 24 Oktober 2017 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihwanitamuslimah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama