Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 121)


┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

📝 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🚫 Makruh bagi orang yang shalat untuk melakukan qunut selain pada shalat witir, baik pada shalat fardhu maupun shalat sunnah rawatib, atau pada shalat-shalat sunnah yang lain, maka tidak boleh melakukan qunut pada shalat-shalat tersebut apapun keadaannya, hal itu dikarenakan QUNUT MERUPAKAN
👉 doa yang khusus
👉 pada tempat yang khusus, dan
👉 pada ibadah yang khusus.

🔹 Dan tiga kekhususan tersebut membutuhkan DALIL dan termasuk dalam keumuman doa yang disunnahkan.

📌 Apabila ditanyakan:

🔒 Bukankah qunut itu doa, sehingga termasuk ibadah yang sunnah untuk dilakukan?

📌 Maka jawabannya:

🔐 QUNUT adalah
👉  doa yang khusus
👉  di tempat yang khusus
👉  dalam ibadah yang khusus.
👆 Maka yang seperti itu membutuhkan DALIL.
▪Karena sesuatu yang disunnahkan secara mutlak, tidak bisa dijadikan sunnah secara khusus dan terikat, kecuali dengan dalil.

🔖 Contoh: Jika seseorang ❌mengatakan, "Saya akan berdoa pada malam maulid (kelahiran) Rasulullah صلى الله عليه وسلم dengan doa-doa yang ada dalam riwayat-riwayat yang shahih (sunnah)."
✅ Maka kita katakan kepadanya, "JANGAN LAKUKAN ITU, sebab kamu telah mengikat yang umum dengan waktu tertentu, maka yang seperti ini membutuhkan DALIL."

☝Maka tidak semua apa yang disyariatkan secara mutlak dapat kita jadikan ia syariat secara khusus.

📝 Keterangan penerjemah:

Syariat yang mutlak/umum, contohnya dalam hal ini adalah DOA-DOA MUSTAHAB/yang disunnahkan.

Sedangkan malam maulid/hari kelahiran Rasulullah صلى الله عليه وسلم adalah waktu yang KHUSUS.

Maka tidak boleh menggantungkan syariat yang umum (yakni doa) pada waktu yang khusus (maulid), kecuali harus ada DALIL yang membolehkan. (Selesai keterangan pen.). 

🔹 Dan lebih lanjut kami katakan, bahwa DOA KHATAM AL-QURAN ❌dibaca di dalam shalat, maka tidak diragukan bahwa ini TIDAK DISYARIATKAN. Sebab, meskipun ada riwayat dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa beliau mengumpulkan keluarganya ketika beliau KHATAM AL-QURAN lalu beliau berdoa, tapi ini dilakukan di LUAR SHALAT. Dan berbeda apa yang di luar shalat dan di dalam shalat.

🔹 Maka kami katakan bahwa,  'Doa ketika KHATAM AL-QURAN yang dibaca di dalam shalat tidak ada dalilnya, dan tidak boleh melakukannya sampai ada dalil yang membolehkan.'

🔖 ADAPUN QUNUT NAZILAH... 

🔐 Bersambung insya Allah

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 20 Muharram 1439 H / 10 Oktober 2017 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihwanitamuslimah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama