AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 57): Syarat-syarat sah sholat


Nisaa` As-Sunnah:
┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🎀 Akhawati fillah kita lanjutkan kajian fikih, dari kitab Al-Fiqhul Muyassar. 

🗂 BAGIAN KETIGA

3⃣ SYARAT-SYARAT SAH SHALAT:

📌 Syarat sahnya ada sembilan, yaitu:

❶ ISLAM

📌 Maka tidak sah shalat dari orang kafir, karena amal orang kafir batal.

❷ BERAKAL

📌 Maka shalat tidak sah dari orang gila, karena tidak ada taklif (pembebanan syariat) kepadanya (bukan mukallaf, pen.).

❸ BALIGH

📌 Maka tidak ada kewajiban shalat bagi anak-anak sampai dia baligh. 
⚠ Akan tetapi anak-anak tetap diperintahkan untuk shalat ketika berusia tujuh tahun, dan dipukul jika meninggalkan shalat ketika berusia sepuluh tahun.
📝 Berdasarkan hadits:

مروا أولادكم بالصلاة لسبع...

"Perintahkan anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun..." (Al-Hadits).

❹ THAHARAH DARI DUA HADATS (hadats besar dan kecil) JIKA MAMPU.
📝 Berdasarkan hadits dari sahabat Ibnu Umar رضي الله عنهما:

لا يقبل الله صلاة بغير طهور. 

"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim)

❺ MASUK WAKTU SHALAT YANG TELAH DITETAPKAN.
📝 Berdasarkan firman Allah ta'ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban bagi orang-orang mukmin yang telah ditetapkan waktunya." (QS. An-Nisa': 103)

📝 Dan berdasarkan hadits Jibril ketika mengimami Nabi صلى الله عليه وسلم dalam shalat lima waktu,  kemudian Jibril berkata,

ما بين هذين الوقثين وقت.

"Di antara kedua waktu ini adalah waktu (untuk shalat fardhu)." (HR. Ahmad, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi)

⛔ Maka tidak sah shalat
👉 SEBELUM masuk waktunya, dan

👉 SETELAH  habis waktunya,

▪kecuali jika ada UZUR.

 ✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah Zainab bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 9 Dzulqa'dah 1438 H / 2 Agustus 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna 

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:

🌐 Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       
📠 Channel Telegram:
       ● http://tlgrm.me/nisaaassunnah
       ● http://tlgrm.me/fiqihmukminah


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama