AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 68)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 68

┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔖 BAGIAN KETUJUH:

7⃣ PEMBATAL-PEMBATAL SHALAT

⚠ Pembatal-pembatal shalat ada beberapa. 
➥ Kami ringkas sebagai berikut:

❶ Apa yang membatalkan thaharah, menjadi pembatal shalat. Karena thaharah adalah syarat sahnya shalat. Maka apabila batal thaharah, maka shalat juga batal.

❷ Tertawa dengan (keluar) suara, yakni tertawa terbahak-bahak.
➥ Ia membatalkan shalat menurut kesepakatan para ulama, sebab  ia seperti berbicara, bahkan lebih berat, dan juga karena hal itu berarti meremehkan dan main-main yang bertentangan dengan tujuan shalat.
Adapun tersenyum tanpa suara terbahak-bahak, maka tidak memberatkan shalat, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir dan lainnya.

❸ Berbicara dengan sengaja untuk selain kemaslahatan shalat.
Dari Zaid bin Arqam رضي الله عنه berkata,
"Dahulu kami berbicara di dalam shalat, seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya dalam shalat, sampai turun ayat:

وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Dan berdirilah kalian (dalam shalat) karena Allah dengan khusyuk." (QS. Al-Baqarah: 238)

فأمرنا بالسكوت ونهينا عن الكلام.

"Maka kami diperintahkan untuk diam, dan kami dilarang berbicara."  (Muttafaqun 'alaih)

🗯 Akan tetapi jika berbicara karena jahil (tidak mengerti ilmunya), atau karena lupa (tidak sengaja), maka tidak membatalkan shalatnya.

❹ Lewatnya wanita dewasa, atau keledai, atau anjing hitam di depan orang shalat, di depan tempat sujudnya.
Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إذا قام أحدكم يصلي فإنه يستره إذا كان بين يديه مثل آخرة الرحل، فإذا لم يكن بين يديه مثل آخرة الرحل، فإنه يقطع صلاته الحمار والمرأة والكلب الأسود.

"Apabila salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka sesungguhnya dia telah membuat sutrah (penghalang) bagi dirinya, apabila ada di depannya sesuatu (minimal) setinggi sandaran pelana unta. Maka jika di depannya tidak ada sesuatu setinggi sandaran pelana unta (tidak ada sutrah), maka shalatnya diputuskan (dibatalkan) oleh keledai, wanita, dan anjing hitam (yang lewat di depannya)." (HR. Muslim)
● الرحل  ← Pelana unta
Yaitu: Alat yang dipakai untuk menunggang unta (diletakkan di atas punggung unta), ia seperti pelana kuda.
● Ukuran sandaran pelana yaitu setinggi satu hasta.
👆 Ukuran inilah yang mencukupi untuk sutrah shalat (penghalang shalat).

✍ Keterangan penerjemah:

Batas minimal tinggi SUTRAH adalah setinggi sandaran pelana unta, atau setinggi  satu hasta, kira-kira 50 cm. Allahu a'lam.

❺ Bersambung insya Allah

 ✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 26 Shafar 1439 H / 15 November 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna 🍃

○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
🌐 Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama