AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 69)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 69

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

5. Terbukanya aurat dengan sengaja. Sebagaimana telah dijelaskan dalam syarat-syarat sah shalat.

6. Membelakangi kiblat. Sebab menghadap kiblat merupakan syarat sah shalat.

7. Adanya najis pada badan orang yang shalat, dalam keadaan dia mengetahuinya dan menyadarinya tapi tidak segera menghilangkannya.

8. Meninggalkan salah satu dari rukun-rukun atau syarat-syarat sah shalat dengan sengaja tanpa ada uzur.

9. Banyak bergerak yang bukan termasuk perbuatan shalat untuk selain alasan darurat, seperti makan dan minum dengan sengaja.

10. Bersandar tanpa ada uzur. Karena berdiri merupakan syarat sahnya shalat. 

11. Sengaja menambah rukun perbuatan, seperti menambah rukuk dan sujud, karena ia merusak susunan shalat, maka hal ini membatalkan shalat berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama).

12. Sengaja mendahulukan sebagian rukun atas bagian yang lain. Karena tertib (berurutan) pada rukun shalat merupakan rukun sebagaimana yang telah dijelaskan.

13. Sengaja salam sebelum sempurna/selesai shalat.

14. Sengaja mengubah makna dalam bacaan. Yakni bacaan Al-fatihah, karena ia adalah rukun.

15. Membatalkan niat karena ragu-ragu, dan bertekad  kuat untuk membatalkannya, sebab kelangsungan niat merupakan syarat sahnya shalat. 

BAGIAN KEDELAPAN ⬤

8. HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 3 Rabi'ul Awal 1439 H / 22 November 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM69
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

Nisaa` As-Sunnah


Lebih baru Lebih lama