AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 70)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 70

KAJIAN FIKIH  

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

BAGIAN KEDELAPAN:

8. HAL-HAL YANG MAKRUH DALAM SHALAT

Perkara-perkara yang makruh dalam shalat adalah sebagai berikut:

1. Hanya membaca Al-Fatihah pada dua rakaat pertama.

Sebab hal itu menyelisihi sunnah dan petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dalam shalat. 

2. Mengulang-ulang Al-Fatihah.

Sebab hal itu juga menyelisihi sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم,  akan tetapi jika mengulang-ulangnya karena ada hajat, seperti tidak khusyuk dan tidak hadir kalbunya ketika membacanya, lalu ingin mengulanginya agar bisa menghayatinya, maka hal itu tidak mengapa, akan tetapi dengan syarat agar tidak sampai menyeretnya kepada was-was (yakni jangan sampai menjadi kebiasaan yang sering dilakukan, pen.)

3. Menoleh sedikit dalam shalat tanpa ada hajat/keperluan.

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika ditanya tentang menoleh dalam shalat,

هو إختلاس يختلسه الشيطان من صلاة العبد.

"Ia adalah mencuri yang dilakukan oleh setan dari shalat seorang hamba."
(HR. Bukhari)

⬤ الإختلاس  = Al-Ikhtilas
adalah mencuri dan mencopet dengan cepat.

Adapun jika menoleh karena ada hajat, maka tidak mengapa, seperti:
Meludah ke sebelah kiri tiga kali dalam shalat, ketika merasakan was-was, maka ini adalah menoleh karena ada hajat, yang bahkan diperintahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. 

Dan seperti seorang ibu yang takut anaknya hilang, sehingga dia menoleh dalam shalat,  untuk mengawasinya.

Semua itu menoleh yang sedikit.

Adapun seseorang yang menoleh dengan (disertai) membalikkan seluruh badannya, atau sampai membelakangi kiblat, maka hal ini membatalkan shalatnya, apabila dilalukan tanpa ada uzur, seperti karena sangat ketakutan dan semisalnya.

4. Memejamkan mata dalam shalat

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 10 Rabi'ul Awal 1439 H / 29 November 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM70
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang   mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama