Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 55): Tentang Masjid


📜🌾📜🌾📜🌾📜🌾📜🌾📜

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🎀  Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH  🌹

🖊 Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

📕 KITAB SHALAT 🕋

🔎🕌 BAB-BAB YANG BERKAITAN DENGAN MASJID 🕌🔍

🔖 SOAL:

Hadits yang ke-7: 

((َ مَا تَوَطَّنَ رَجُلٌ مُسْلِمٌ الْمَسَاجِدَ لِلصَّلَاةِ  حِينَ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ  إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ لَهُ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِغَائِبِهِمْ إِذَا قَدِمَ عَلَيْهِمْ))

"Tidaklah seorang lelaki muslim mendiami masjid untuk shalat dan dzikir, kecuali Allah akan berseri seri kepadanya ketika ia keluar dari rumahnya, sebagaimana berseri-serinya seseorang yang kehilangan sesuatu kemudian ketemu kembali."

Apakah hal tersebut mencakup untuk wanita juga?

🔈 JAWAB:

Pada asalnya adalah keumuman syari'at. Allah azza wajalla berfirman dalam kitabnya yang mulia:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ 

"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat" [Al-Baqarah: 43]

Ayat di atas mencakup laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, shalat yang paling utama bagi wanita adalah di rumahnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,

َ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

"Janganlah kalian melarang hamba Allah yang wanita (berangkat menuju masjid), namun rumah mereka adalah lebih utama bagi mereka."

Hadits ini hadits yang shahih, dan hadits ini telah saya sebutkan illahnya (penyakitnya) dengan illah yang tidak merusak hadits, yang diperselisihkan adalah pada tersambung atau terputusnya sanad haditsnya, dan yang rajih yaitu tersambung sanadnya -wal hamdulillah-. Dan sungguh saya telah menyebutkannya di dalam Ash-Shahihul Jami' mimma Laisa fish Shahihain.

📜 Pertanyaan Pemudi Al-Jaza'ir

📝 Fatawal Mar'ah Al Muslimah lil Wadi'i rahimahullah, Hal. 108

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 24 Shafar 1439 H / 13 November 2017 M

*===================*

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:

🌐 Website:
       ○ http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama