Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 56)


📜🌷📜🌷📜🌷📜🌷📜🌷📜

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

🎀  Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📝 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH 🌷

🖊 Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

📕 KITAB SHALAT 🕋

🔎🕌 BAB-BAB YANG BERKAITAN DENGAN MASJID 🕌🔍

📥 SOAL:

Tersebar fatwa milik Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kaset Silsilatul Huda, bahwasanya beliau tidak berpendapat menjauhkan para wanita (ketika shalat) di dalam ruangan yang tertutup, di mana tidak terlihat oleh para wanita sebagian gerakan-gerakan yang dilakukan oleh imam di dalam masjid, sehingga mereka terjatuh pada kesalahan dalam shalat mereka. Dan beliau berkata juga, bahwa shaf itu dianggap terputus. Maka apakah shalat kami di masjid boleh atau tidak?

📤 JAWAB:

Insya Allah hal tersebut boleh. Dan jika mikrofon atau penyambung suara terputus dan para wanita, tidak mengetahui apa yang akan mereka lakukan, maka hendaklah salah seorang dari mereka maju -untuk menjadi imam-. Dan bukan termasuk syarat dalam shalat melihat imam, terkadang orang-orang yang di shaf yang terakhir tidak bisa melihat imam, karena dia pendek, akan tetapi yang lebih utama adalah beramal dengan apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada di atasnya, yaitu laki-laki dan perempuan shalat di dalam satu masjid. Laki-laki di bagian depan dan perempuan di belakang, dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana dalam Shahih Muslim:

ً خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّ صُفُوفِ النِّسَاءِ أَوَّلُهَا

"Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan yang paling buruk adalah yang terakhir, dan sebaik-baik shaf untuk wanita adalah yang terakhir dan yang paling buruk adalah yang pertama."

Adapun bahwasanya shalatnya batal dan bahwa hal tersebut tidak boleh, itu membutuhkan dalil. Dan yang zhahir, bahwa hal tersebut boleh. Allahu a'lam

📼 Kaset pertanyaan wanita Adn dari Qam'ul Mu'anid.

📜 Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah lil Wadi'i, hal. 108-109

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 1 Rabi'ul Awal 1439 H / 20 November 2017 M

===================

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
       ○ http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama