Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan 57)


📜✒📜✒📜✒📜✒📜✒📜

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله، حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه كما يحب ربنا ويرضى، أشهد أن لا إلــه إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله، أما بعد: 

💐 Akhawati fillah, barakallahu fikunna. Insya Allah kita akan melanjutkan materi kita pada hari ini, yaitu:

📜 FATAWA AL-MAR'AH AL-MUSLIMAH  🌹

✒ Oleh: Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullah

نسأل الله العون...

📕 KITAB SHALAT 🕋

🔎🕌 BAB-BAB YANG BERKAITAN DENGAN MASJID 🕌🔍

📤 SOAL:

Berilah kami fatwa pada para wanita yang rumahnya di sekitar masjid, mereka shalat pada hari Jumat bersama jamaaah yang melakukan shalat di masjid sedangkan mereka shalat di rumah-rumah mereka. Apakah shalat mereka sah?

📥 JAWAB:

Hal ini tidak boleh. Dan apa yang telah berlalu, maka itu dari keinginan mereka -semoga Allah mengampuni kami dan mereka-. Dan apabila seandainya hal ini boleh, maka boleh dia shalat lewat radio dari Al-Haram atau dari yang tidak ada ujungnya. 

Sesungguhnya shalat yang paling afdhal bagi wanita adalah shalatnya di rumahnya. 
Rasullullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah"
Dan sebagian riwayat ada tambahan, "Dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka".
Sehingga lebih baik baginya untuk shalat di rumahnya. 

Adapun jika dia shalat berjamaah dengan para wanita atau tetangganya yang wanita, maka boleh. Dan jika tidak, maka dia, shalat sendiri. 
Wallahul musta'an.

Jika dia ingin keluar dan shalat di masjid dan hal ini yang sampai sekarang kami belum bisa melakukannya disebabkan karena sempitnya masjid-masjid dan juga disebabkan karena berdesak-desakan, wallahul musta'an. Maksudnya adalah bahwasanya wanita shalihah mana saja yang menginginkan pahala Allah, lebih baik baginya untuk shalat di rumahnya dan jika seandainya dia ingin keluar dan shalat di bagian masjid yang paling belakang, maka ini boleh dan disyari'atkan. Dan Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang wanita dari masjid-masjid Allah dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka"

📕 Ijabatus Sa'il (hal. 200)

✒ Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah, hal. 109

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Ubaidah Al-Ambuniyah hafizhahallah pada Senin, 14 Rabi'ul Awal 1439 H / 5 Desember 2017 M

===================

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website:
       ○ http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram:
       ○ http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama