Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 125)


http://t.me/fiqihwanitamuslimah

Pertemuan 125

┏━━━━━━━━━━━━━━━━━┓
    🎀  KAJIAN FIKIH  🎀
┗━━━━━━━━━━━━━━━━━┛

📚 Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

📝 Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

👍Akan tetapi menjaga jumlah sebelas rakaat seperti yang ada dalam sunnah, disertai dengan tenang, dan lama/panjang bacaan dalam shalatnya jika tidak memberatkan makmum, maka ini lebih utama dan lebih sempurna.

☝Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang dengan cara shalat cepat-cepat, maka ini menyalahi syariat, apalagi jika sampai luput/tidak melakukan yang wajib atau rukun shalat, maka shalatnya batal.

💧 Dan banyak imam-imam shalat yang cepat-cepat ketika shalat tarawih, tidak tenang dan tanpa tuma'ninah, ini adalah kesalahan, karena seorang imam tidak shalat untuk dirinya saja, akan tetapi dia shalat untuk dirinya dan juga untuk orang lain, maka dia seperti seorang 'wali' yang harus melakukan kebaikan untuk dirinya dan orang lain, bahkan para ulama menyebutkan 'makruh' bagi imam cepat-cepat dalam shalatnya sehingga makmum terhalang/tidak bisa melakukan apa yang 'wajib' dalam shalat.

⚠ Seharusnya manusia semangat dan menjaga  shalat tarawih, dan tidak mengabaikannya dengan pergi (berpindah) dari satu masjid ke masjid lain, karena sesungguhnya barang siapa yang shalat berjamaah bersama seorang imam sampai selesai, maka dicatat pahala untuknya seperti shalat sepenuh malam, meskipun setelah selesai shalat tarawih dia tidur di atas kasurnya.

🌹 Wanita boleh ikut hadir shalat tarawih di masjid apabila aman dari fitnah, dengan syarat, hendaklah dia keluar dengan berhijab, tanpa tabarruj, dan tidak memakai wangi-wangian.

🔈 Adapun melembutkan suara, dan meniru-niru suara-suara orang lain, menurut pendapat saya (Asy-syaikh Utsaimin رحمه الله), apabila masih dalam batas-batas syariat tanpa ghuluw (berlebih-lebihan), maka tidak mengapa, yakni boleh.

👉 Karena itulah Abu Musa Al-Asy'ari berkata kepada Nabi صلى الله عليه وسلم,

لو كنت أعلم أنك تستمع إلى قراءتي لحبرته لك تحبيرا.

"Andaikata saya mengetahui bahwa anda mendengarkan bacaan saya, maka sungguh saya akan semakin memperindah bacaan untuk anda." Hadits dhaif (lemah).

🔊 Apabila sebagian orang  memperindah suaranya, atau melembutkan suaranya ketika membaca Al-Quran,  maka itu boleh menurut pendapat saya, akan tetapi jika ghuluw (berlebih-lebihan) dalam masalah ini sehingga merubah kalimat dalam Al-Quran, maka ini termasuk ghuluw dan tidak boleh melakukannya. Wallahu a'lam.

🔊 MEMPERINDAH DAN MELEMBUTKAN SUARA ketika membaca ayat-ayat Al-Quran dalam shalat tarawih, ini adalah perkara yang disyariatkan dan diperintahkan oleh Nabi صلى الله عليه وسلم. Pernah pada suatu malam Nabi صلى الله عليه وسلم mendengarkan bacaan ayat-ayat Al-Quran dari Abu Musa Al-Asy'ari, dan beliau sangat mengagumi bacaannya sehingga beliau bersabda,

لقد أوتيت مزمارا من مزامير أل داود

"Sungguh engkau dikaruniai lantunan suara yang merdu dari keindahan suara keluarga Dawud."  (Muttafaqun 'alaih)

🔊 Oleh karena itu, jika imam masjid meniru bacaan seseorang yang mempunyai suara yang indah dan bacaan yang bagus ketika membaca kitabullah azza wajalla, maka ini adalah perkara yang disyariatkan untuk dirinya juga untuk kepentingan orang banyak, karena hal itu dapat menambah semangat untuk orang-orang yang shalat di belakangnya, dan menjadi sebab kekhusyukan hati mereka, karena mereka diam  mendengarkan bacaannya. Dan keutamaan Allah diberikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah memiliki keutamaan yang besar.

🔐 HUKUM SHALAT TARAWIH:

🔖 Bersambung insya Allah

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 25 Shafar 1439 H / 14 November 2017 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ125
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
🌐 Website 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihwanitamuslimah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀

Lebih baru Lebih lama