AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 73)



http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 73

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

12. SHALAT DIHADAPAN MAKANAN, ATAU SHALAT MENAHAN DUA BUANG HAJAT

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لا صلاة بحضرة الطعام، ولا هو يدافعه الأخبثان.

"Tidak (boleh) shalat di hadapan makanan, dan tidak (boleh) shalat dalam keadaan menahan dua hajat." (HR. Muslim)

Adapun makruhnya shalat dihadapan makanan yang sudah siap dihidangkan, maka hal itu dengan syarat:

Dia sangat ingin untuk makan (karena sangat lapar, pen.), dan dia mampu untuk memakannya, karena makanan sudah dihidangkan di hadapannya.

Andaikata makanan yang dihidangkan di hadapannya, tapi dia puasa, atau kenyang sehingga dia tidak berminat untuk makan, atau dia tidak bisa memakannya karena masih sangat panas, maka keadaan ini semua tidak makruh shalat dihadapan makanan.

Adapun yang dimaksud dua hajat adalah buang air kecil dan buang air besar. 

Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang hal itu semuanya, sebab:

menyibukkan hati orang yang shalat,
mengacaukan pikirannya,
menghilangkankan kekhusyukkan dalam shalat.
Dan kemungkinan bisa berbahaya karena menahan kencing dan kotoran.

13. MENGANGKAT PANDANGAN KE LANGIT

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

لينتهين أقوام يرفعون أبصارهم إلى السماء في الصلاة، أو لتخطفن أبصارهم.

"Hendaklah benar-benar berhenti suatu kaum dari mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau sungguh-sungguh akan disambar penglihatan mereka." (HR. Muslim)

BAGIAN KESEMBILAN

9. HUKUM ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT

Barang siapa meninggalkan shalat karena MENGINGKARI hukum wajibnya, maka dia dihukumi kafir, murtad (keluar dari Islam), karena dia mendustakan Allah, Rasul-Nya, dan kesepakatan kaum muslimin. 

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena MEREMEHKAN dan MALAS, maka pendapat yang shahih dia juga dihukumi KAFIR jika dia selalu meninggalkannya secara keseluruhan. Berdalilkan firman Allah ta'ala tentang orang-orang musyrik,

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ 

"Maka apabila mereka bertaubat dan mendirikan shalat,  menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama." (QS. At-Taubah: 11)

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 1 Rabi'ul Akhir 1439 H / 20 Desember 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM73
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

Nisaa` As-Sunnah






Lebih baru Lebih lama