AL-FIQH AL-MUYASSAR (PERTEMUAN 74)


http://t.me/fiqihmukminah

PERTEMUAN 74

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
AL-FIQH AL-MUYASSAR
(FIKIH PRAKTIS)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ ۗ 

"Maka jika mereka bertaubat, mendirikan shalat, dan membayar zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama."  (QS. At-Taubah: 11)

Ayat ini menunjukkan bahwa jika mereka (orang-orang musyrik) belum mewujudkan syarat mendirikan shalat, maka mereka bukan orang-orang muslim, dan bukan saudara kita seagama. 

Berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة،  فمن تركها فقد كفر.

"Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barang siapa meninggalkannya, maka sungguh dia kafir." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ahmad, dan Al-Hakim)

Dan juga sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة.

"Sesungguhnya (perbedaan) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

Adapun orang yang kadang-kadang shalat dan kadang-kadang meninggalkannya atau orang yang shalat satu fardhu atau shalat dua fardhu, maka mereka secara zhahir tidak dihukumi kafir, karena dia tidak meninggalkan shalat secara keseluruhan, sebagaimana lafazh hadits,  ترك الصلاة, yakni meninggalkan shalat secara keseluruhan, bukan meninggalkan satu shalat.

Dan hukum asalnya, Islam-nya tetap tegak,  maka kita tidak menghukuminya keluar dari Islam, kecuali dengan sesuatu yang pasti, karena sesuatu yang tetap berdasarkan kepastian tidak terangkat (hilang), kecuali berdasarkan sesuatu yang pasti juga. (Lihat  Syarhul Mumti' (2/24-28).

Alhamdulillah selesai Bab 4 tentang syarat-syarat shalat, rukun-rukunnya, serta dalil-dalilnya dan hukum orang yang meninggalkan shalat. 

Berikutnya kita kaji Bab 5

BAB KELIMA

SHALAT TATHAWWU' (SHALAT SUNNAH)

Terdapat beberapa bagian:

Bersambung insya Allah

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 8 Rabi'ul Akhir 1439 H / 27 Desember 2017 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAMuyassar #NAM74
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
Website: 
       ● http://www.nisaa-assunnah.com
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
Channel Telegram:
       ● http://t.me/nisaaassunnah
       ● http://t.me/fiqihmukminah

Nisaa` As-Sunnah

Lebih baru Lebih lama