Di Manakah Wanita Tinggal apabila Ditalak Suaminya dengan Talak Raj'i (Talak Pertama atau Kedua)?



◎ http://t.me/nisaaassunnah

🏡 Di Manakah Wanita Tinggal apabila Ditalak Suaminya dengan Talak Raj'i (Talak Pertama atau Kedua)?


💎  Asy-Syaikh al-'Allàmah Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan,

"Wanita yang ditalak dengan talak raj'i (sesudah talak pertama dan kedua) wajib tetap tinggal di rumah suaminya.

Haram bagi suaminya untuk mengeluarkannya dari rumahnya itu, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

﴿لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ﴾

 "Dan janganlah  kalian mengeluarkan mereka (wanita yang ditalak) dari rumah mereka dan jangan pula mereka keluar kecuali bila mereka mendatangkan kekejian yang nyata. Hal itu adalah batasan-batasan Allah dan barangsiapa yang melampaui batasan Allah sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri." (Ath-Thalaq 1)

Keadaan yang manusia berada di atasnya di masa ini, berupa keadaan wanita yang bila ditalak dengan talak raj'i, ia segera kembali ke rumah keluarganya; ini adalah kesalahan dan ini diharamkan, karena Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, "... jangan kalian mengeluarkan mereka...."  "... dan jangan mereka keluar."

 Allah tidak mengecualikan dari keadaan ini melainkan bila para wanita itu melakukan kekejian yang nyata.

Kemudian setelah itu Allah berfirman, "Hal itu adalah batasan-batasan Allah dan barangsiapa yang melanggar batasan Allah sungguh ia telah menzalimi dirinya sendiri."

Kemudian Allah menjelaskan hikmah wajibnya wanita yang ditalak tinggal di rumah suaminya dengan firman-Nya, "... engkau tidak tahu barangkali Allah akan mengadakan sesuatu sesudah itu sesuatu hal yang baru."

Dan terkadang tinggalnya wanita di rumah suaminya menjadi sebab suami merujuknya setelah perceraian.

Ini adalah perkara yang menjadi tujuan dan dicintai oleh syariat.

 Jadi yang wajib bagi kaum muslimin adalah menjaga batasan-batasan Allah dan berpegang teguh dengan perkara yang diperintahkan oleh Allah. Jangan sampai mereka menjadikan adat istiadat sebagai jalan untuk menyelisihi perkara-perkara yang disyariatkan.

Intinya, wajib bagi kita untuk  untuk memperhatikan permasalahan ini, bahwasanya wanita yang ditalak dengan talak raj'i wajib tinggal di rumah suaminya sampai selesai masa iddahnya. Di dalam keadaan ini, di dalam tinggalnya dia di rumah suaminya, dia boleh membuka hijabnya untuk suaminya, berhias mempercantik dirinya, memakai wewangian, dan berbicara dengan suaminya. Demikian pula suaminya boleh berbicara kepadanya. Boleh bagi istrinya untuk duduk bersama suaminya dan melakukan segala sesuatu selain bersenang-senang dengan jimak atau mubasyarah (bercumbu). Karena yang demikian ini  adalah ketika suami merujuk istrinya. Suami boleh merujuknya dengan ucapannya sehingga dia mengatakan, "Aku merujuk istriku." Boleh pula baginya untuk merujuk dengan perbuatan sehingga ia jimak dengan istrinya dengan niat rujuk."

📒 Majmu'ah As-ilah Tuhimmul Usrah al-Muslimah hal.61

t.me/majalahqonitah
🌸〰🌸〰🌸〰🌸
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 16 Jumadil Awal 1439 H / 2 Februari  2018 M
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama