Kitab Fiqh Al Mar'atul Muslimah (Pertemuan 139)




Pertemuan 139

KAJIAN FIKIH

Dari kitab:
Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah

Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

WAKTU TERLARANG UNTUK SHALAT

Dari terbitnya matahari sampai matahari naik kira-kira seukuran satu tombak, yakni dengan penglihatan mata. Adapun faktanya jauh lebih dari itu dari jarak bumi naiknya ribuan meter, akan tetapi kita melihatnya di atas langit kira-kira seukuran tombak, kira-kira satu meter.

MENURUT HITUNGAN JAM

Kira-kira 12 menit, kami bulatkan saja kira-kira seperempat jam atau 15 menit, sebab ini lebih berhati-hati. Jika telah lewat 15 menit setelah matahari terbit, maka hilanglah waktu terlarang, maka masuklah waktu shalat Dhuha.

Keterangan penerjemah:

Misalnya, jika matahari terbit pukul 05.30, maka waktu terlarang untuk shalat yaitu pukul 05.30 sampai pukul 05.45. Jadi waktu shalat Dhuha dimulai sejak pukul 05.45. (selesai keterangan penerjemah).

WAKTU SHALAT DHUHA BERAKHIR

Sampai mendekati waktu zawal (tergelincirnya matahari) kira-kira 10 menit, atau lebih jelasnya bahwa berakhirnya waktu shalat Dhuha 10 menit sebelum matahari tergelincir ke arah barat.

MENGAPA KETIKA ITU DILARANG SHALAT?

Sebab mendekati waktu tergelincirnya matahari adalah waktu dipanaskannya neraka, dan Nabi صلى الله عليه وسلم telah melarang shalat di waktu tersebut.

'Uqbah bin Amir رضي الله عنه berkata,

ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا عن الصلاة فيهن،  أو أن يقبر فيهن موتانا :  حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع،   وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس، وحين تضيف الشمس للغزوب حتى تغرب.

"Ada tiga waktu di mana Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang kita shalat atau menguburkan jenazah; ketika matahari terbit sampai matahari naik, ketika matahari akan tergelincir (yakni matahari berada di tengah-tengah langit) sampai tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sampai matahari tenggelam."

Yang dimaksud matahari mendekati waktu tergelincir adalah kira-kira 10 menit, maksudnya 10 menit sebelum matahari tergelincir adalah waktu terlarang untuk shalat, yakni 10 menit sebelum waktu Zhuhur adalah waktu terlarang untuk shalat. 

Keterangan penerjemah:

Waktu zawal (tergelincirnya matahari ke arah barat) adalah waktu masuk shalat Zhuhur (pen).

KESIMPULAN:

WAKTU SHALAT DHUHA

~ Dimulai dari hilangnya waktu terlarang untuk shalat di pagi hari
~ sampai/berakhir pada waktu munculnya larangan shalat di tengah hari (di siang hari).

Melaksanakan shalat Dhuha di akhir waktu adalah afdhal (lebih utama) daripada di awal waktu, karena Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,

صلاة الأوابين حين ترمض الفصال.

"Shalat Al-Awwabin yaitu ketika anak-anak onta mulai kepanasan." (HR. Muslim)

Yakni: Anak-anak onta berdiri karena terik panas matahari, yaitu kira-kira 10 menit sebelum zawal (tergelincirnya matahari),  yakni kira-kira 10 menit sebelum Zhuhur.

Keterangan penerjemah:

Makna Al-Awwabin adalah orang-orang yang senantiasa kembali kepada Allah ta'ala. 

Alhamdulillah selesai bab Shalat Dhuha.


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1439 H / 6 Maret 2018 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ139
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Website 
Channel Telegram
       ● http://t.me/nisaaassunnah

Nisaa` As-Sunnah
Lebih baru Lebih lama