MEMBELI BARANG SAAT DISKON TAHUN BARU



○ http://t.me/nisaaassunnah

::
🚇 MEMBELI BARANG SAAT DISKON TAHUN BARU


P e r t a n y a a n :

Bolehkah memanfaatkan waktu tahun baru untuk membeli barang yang mendapat potongan harga karena momen tersebut ?

Yang saya tanyakan jika barang tersebut didiskon karena tahun baru. Jadi, hari biasa tidak didiskon, sedangkan saat tahun baru didiskon 25%.


J a w a b a n :

Jika beli barang karena diskon, tidak masalah. Namun, jika karena momen tahun baru, natal, atau ulang tahun sebuah kota; tidak boleh.

Pihak penjual biasa melakukan promo barang pada momen tertentu: musim liburan, tahun baru, natal, hari besar Islam, dan awal pemasaran. Semua terkait dengan penjual.

Pihak pembeli dikaitkan dengan niatnya. Jika beli dengan niat mencari harga murah tanpa mementingkan momen diskon, tidak masalah. Jika membeli karena menyemarakkan momen yang melanggar syar’i, tidak boleh.


🚇 MELIHAT PETASAN TAHUN BARU

Apakah kita melihat petasan saat tahun baru berarti kita ikut merayakannya?


J a w a b a n :

Jika perbuatan tersebut diiringi dengan perasaan suka, ridha, dan dukungan; maka jelas tidak boleh. Namun, jika melihat karena kita lewat atau tampak dari kejauhan tanpa rasa ridha, maka tidak masalah.



••••
📚Rubrik Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 101 | Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad Afifuddin Hafizahulloh

📨 https://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-edisi-101/
••••🌸••••🌸••••🌸••••
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 10 Rabi'ul Akhir 1439 H / 29 Desember 2017 M
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama