WANITA KELUAR RUMAH UNTUK BEKERJA



◎ http://t.me/nisaaassunnah

🏡 WANITA KELUAR RUMAH UNTUK BEKERJA

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaiminرحمه الله

Seorang wanita bertanya melalui suratnya: Saya bertanya, apakah keluarnya seorang wanita untuk bekerja hukumnya halal ataukah haram? Perlu diketahui, saya keluar untuk bekerja setelah lulus. Akan tetapi, saya sering mengintrospeksi diri saya sendiri tentang keluarku ini. Saya berkata, “Apakah Rabbku ‘azza wa jalla ridha terhadap diriku ataukah tidak?” Berikanlah faidah dan nasihat kepada saya, semoga Anda diberi pahala. (Seorang pemudi di Yaman)

Jawab:

Segala puji hanya milik Allah, Rabb semesta alam. Saya bershalawat dan bersalam terhadap Nabi kita Muhammad, penutup para nabi dan imam orang-orang terpilih, juga terhadap keluarga dan sahabat beliau, serta orang-orang yang mengikuti beliau hingga hari akhir.

Keluarnya seorang wanita dari rumahnya untuk sebuah keperluan, tidak mengapa. Terlebih lagi apabila keluarnya itu adalah untuk memenuhi kebutuhan orang lain, seperti keluar untuk ke madrasah untuk mengajari kaum wanita dari kalangan muslimin. Dalam keadaan ini, keluarnya akan mendapat pahala karena dia keluar untuk memenuhi kebutuhan dan mewujudkan maslahat orang lain.

Akan tetapi, ketika keluar dari rumahnya, dia wajib tidak bertabarruj dan tidak memakai wewangian. Selain itu, dia wajib memakai hijab yang syar’i, yaitu yang menutupi wajah dan (anggota badan) yang menimbulkan fitnah (godaan). Dia juga tidak boleh bercampur baur dengan kaum pria karena campur baur dengan kaum pria adalah sebab terjadinya fitnah.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Shaf terbaik untuk kaum lelaki ialah yang paling awal, yang paling jelek adalah shaf terakhir. Sedangkan shaf terbaik bagi wanita adalah shaf terakhir, yang paling jelek adalah shaf pertama ”

Shaf wanita yang terbaik adalah yang paling belakang karena paling jauh dari campur baur dan paling tidak berdekatan dengan kaum lelaki. Ini adalah isyarat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa semakin jauh seorang wanita dari bercampur dengan lelaki, hal ini semakin baik.

Karena itu, Anda boleh keluar dari rumah, wahai wanita, untuk bekerja di madrasah. Demikian pula untuk melakukan pekerjaan lain yang memerlukan keluar dari rumah, selama pekerjaan tersebut tidak ada campur baur dengan lelaki, tanpa bertabarruj ataupun memakai wewangian.

Sumber: http://zadgroup.net/bnothemen/content/10775

* Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
~~~~~🌹🍃🌹~~~~~
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 7 Jumadil Akhir 1439 H / 23 Februari  2018 M
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama