💡🔆HUKUM MEMBERIKAN DAGING KURBAN KEPADA ORANG KAFIR🔆💡
🗝 Jawaban: Boleh hukumnya seorang muslim memberikan hadiah kepada kerabatnya dan tetangganya yang kafir* sesuatu dari makanan dan pakaian walaupun daging kurban.
📌 Kalau mereka faqir dalam rangka shadaqah, kalau mereka kerabat dalam rangka menyambung persaudaraan, kalau mereka tetangga dalam rangka menunaikan dan berbuat baik kepada tetangga dan melembutkan hati-hati mereka.
⭕ Allah berfirman:
“Dan apabila keduanya memerintahkan kamu untuk berbuat syirik yang kamu tidak memiliki ilmu tentangnya, maka jangan kamu patuhi keduanya. Dan Pergauilah keduanya di dunia dengan baik" (QS. Luqman 15).
⭕ Allah berfirman:
" Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan adil kepda orang-orang kafir yang tidak memerangi agama kalian dan mengeluarkan kalian dari tempat tinggal kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil" (QS. al-Mumtahanah 8).
📌 Di dalam hadits Asma’ bintu Abi Bakr, Nabi memerintahkan beliau untuk menyambung tali persaudaraan dengan ibunya yang ketika itu kafir.
📌 Demikan juga Umar bin Khattab pernah memberikan pakain kepada kerabatnya yang kafir.
📌 Dan didalam syariat tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, sehingga hukum asalnya boleh.
🍂 Adapun zakat/ shadaqah yang wajib, maka tidak boleh diberikan kepada orang-orang kafir kecuali dalam rangka melembutkan hati-hati mereka.
* Selain kafir harbi (kafir yang memerangi kaum muslimin)
📓 Fatawa Lajnah Daimah no 2618
📝 Sumber: http://forumsalafy.net/hukum-memberikan-daging-kurban-kepada-orang-kafir/
⏩|| Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso
💽||_Join chanel telegram
http://telegram.me/ahlussunnahposo
🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁
📬 Diposting ulang hari Rabu, 3 Dzulhijjah 1439 H / 15 Agustus 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀