Hukum Perayaan Hari Ibu?






⚠️❗️⚠️❗️⚠️❗️⚠️❗️⚠️

------------------------------
*Hukum Perayaan Hari Ibu?*
------------------------------

Pertanyaan Kelima dari Fatwa Nomor:7912

(Nomor bagian 3; Halaman 86)

*🖍Pertanyaan 5:*
Pada hari apakah tepatnya kaum Muslimin merayakan Hari Ibu? Apakah benar bahwa hari itu adalah hari bertambahnya umur Fatimah az-Zahra?

*✏️Jawaban 5:*

❌"Kaum Muslimin tidak boleh merayakan apa yang dinamakan dengan "Hari Ibu", atau apa pun yang sejenisnya yang termasuk perkara-perkara bid'ah.

🔖 Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam :
_"Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak."_

🤚Merayakan Hari Ibu ini
● *tidak termasuk perbuatan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam,*
●  *juga tidak termasuk perbuatan para sahabat Radhiyallaahu 'Anhum,*
● *dan juga bukan termasuk amal perbuatan ulama salaf.*

☝️🔥 Perbuatan itu merupakan bid'ah dan menyerupai perbuatan orang kafir."

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa

Anggota: Abdullah bin Qu'ud
Anggota: Abdullah bin Ghadyan
Wakil Ketua Komite: Abdurrazzaq Afifi
Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

sumber: http://alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=id&View=Page&PageID=809&PageNo=1&BookID=3

┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈
>>Turut menyebarkan:
¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa'
¤ Channel Telegram:
Https://t.me/syarhussunnahlinnisa

~●○●🌸🌸🌸●○●~
📬 Diposting ulang hari Jum'at, 13 Rabi'uts Tsani 1440 H / 21 Desember 2018 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 *Nisaa` As-Sunnah* 🎀
Lebih baru Lebih lama