Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke-170)


Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔖 CONTOH:

🕌 Seseorang datang shalat berjamaah dalam keadaan terlambat (masbuk), dia masuk shalat berjamaah di rakaat terakhir, sedangkan imam harus melakukan sujud sahwi setelah salam, maka yang harus dilakukan oleh makmum yang masbuk adalah:

1.  Ketika imam salam, maka dia berdiri untuk menyempurnakan shalat yang tertinggal, yakni dia tidak ikut sujud sahwi bersama imam.

2. Jika shalatnya sudah sempurna, maka dia salam.

3. Sujud sahwi setelah salam.

🔎 Apabila makmum lupa dalam shalatnya (berjamaah) sedangkan imam tidak lupa, maka dia  (makmum) tidak harus sujud sahwi, sebab sujud sahwi (yang dilakukan sendiri) bisa menimbulkan perbedaan dengan imam dan dia teranggap tidak mengikuti imamnya, dan karena para sahabat رضي الله عنهم meninggalkan tasyahud awal ketika Nabi صلى الله عليه وسلم lupa duduk tasyahud awal, maka para sahabat ikut berdiri bersama beliau, sehingga mereka juga tidak duduk tasyahud awal karena demi mutaba'ah (mengikuti) imam dan tidak menyelisihi imam.

🔎 Apabila makmum ketinggalan dari shalatnya lalu dia lupa dalam shalatnya bersama dengan lupanya imam juga, atau makmum lupa pada rakaat yang dia qadha karena ketinggalannya, tidak gugur sujud sahwinya (yakni dia harus sujud sahwi), maka jika dia mengqadha rakaat yang tertinggal, dia harus sujud sahwi sebelum salam atau setelah salam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

🔖 CONTOHNYA:

Makmum lupa membaca Subhana Rabbiyal Azhim ketika rukuk dalam keadaan dia tidak tertinggal sedikit pun dalam shalat, maka tidak  ada sujud sahwi yang harus dia lakukan, akan tetapi jika dia tertinggal satu rakaat atau lebih, maja dia harus melengkapi jumlah rakaatnya lalu sujud sahwi sebelum salam.

🔖 CONTOH YANG LAIN:

🕌 Seorang makmum shalat Zhuhur bersama imamnya, ketika imam berdiri pada rakaat keempat, makmum duduk karena dia mengira itu adalah rakaat terakhir, dan ketika dia tahu bahwa imam berdiri, maka dia ikut berdiri. Maka yang harus dia lakukan adalah:

1.  Jika dia tidak tertinggal jumlah rakaatnya, maka dia tidak sujud sahwi.

2. Akan tetapi jika dia tertinggal (karena masbuk), maka dia harus melengkapi/menyempurnakan jumlah rakaat lalu salam, kemudian sujud sahwi dan salam.
Sujud sahwi ini dilakukan karena dia duduk, yakni dia menambah dalam shalatnya ketika imam berdiri pada rakaat keempat.

🔖 KESIMPULAN:

Dari penjelasan yang lalu, telah jelas bagi kita bahwa sujud sahwi kadang dilakukan sebelum salam dan kadang dilakukan setelah salam, maka:
✔ SUJUD SAHWI DILAKUKAN SEBELUM SALAM DALAM DUA KEADAAN:

1.  Bersambung Insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 3 Rabi'uts Tsani 1440 H / 11 Desember 2018 M.

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ170
===================

📡 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama