AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 110)


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔴 BAGIAN KEEMPAT

4⃣ APAKAH BOLEH MENG-QASHAR SHALAT BAGI ORANG YANG BERNIAT MENETAP?

🏡 Barang siapa yang berniat menetap, maka permasalahan ini perlu diperinci penjelasannya sebagai berikut:

▪Apabila dia berniat tinggal atau menetap secara mutlak, maka dia tidak boleh meng-qashar shalat, karena tidak ada sebab yang membolehkan dia meng-qashar shalat.

▪Apabila seseorang berniat tinggal lebih dari empat hari atau tinggal untuk sebuah hajat dan dia mengira bahwa dia tidak akan selesai kecuali setelah empat hari,
"karena Nabi صلى الله عليه وسلم tinggal di Makkah, lalu beliau shalat di sana dua puluh satu shalat dengan meng-qasharnya, hal itu karena beliau tiba di waktu subuh pada hari keempat (bulan Dzulhijjah), lalu beliau tinggal/menetap sampai hari tarwiyah, lalu beliau shalat subuh kemudian meninggalkan Makkah."

🏡 Maka barang siapa tinggal selama empat hari atau kurang, seperti tinggalnya Nabi صلى الله عليه وسلم di Makkah, maka dia boleh meng-qashar.
Dan barang siapa tinggal lebih lama, maka dia menyempurnakan shalatnya, hal ini disebutkan oleh Imam Ahmad. Lihat kitab al-Mughni 2/134-135 dan Majmu' Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz: Fatawa Ash-Shalah, halaman 458

🖊 Sahabat Anas رضي الله عنه berkata,

أقمنا بمكة عشرا نقصر الصلاة

"Kami tinggal di Makkah sepuluh hari, dan kami meng-qashar shalat."
▪Maknanya adalah, seperti yang telah kami sebutkan, yakni karena menghitung keluarnya Nabi صلى الله عليه وسلم ke Mina, Arafah dan sesudahnya, dengan memasukkannya ke dalam sepuluh hari.

🚘 Musafir tetap meng-qashar shalat, jika dia tinggal/mukim karena suatu hajat tanpa ada niat untuk tinggal lebih dari empat hari, dalam keadaan dia tidak tahu kapan hajatnya selesai, atau dia ditahan secara zalim, atau tertahan karena hujan, meskipun sampai bertahun-tahun.

🖊 Ibnul Mundzir berkata, "Para ulama sepakat bahwa seorang musafir boleh meng-qashar shalat selama dia tidak berniat menetap."

🔴 BAGIAN KELIMA

5⃣ Bersambung insya Allah

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

 ✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 20 Jumadits Tsani 1440 H / 15 Februari 2019 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna 🍃

#NAMuyassar #NAM110
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
       ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website:
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama