AL-FIQH AL-MUYASSAR (Pertemuan 111)



بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

🔴 BAGIAN KELIMA

5⃣ KEADAAN-KEADAAN YANG MANA MUSAFIR WAJIB MENYEMPURNAKAN SHALAT

🔎 Ada beberapa kondisi dan keadaan musafir yang dikecualikan dari bolehnya meng-qashar shalat, di antaranya:

1. Apabila musafir bermakmum dengan orang yang mukim:

☑ Maka dia harus menyempurnakan shalat,  berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

إنما جعل الإمام ليؤتم به

"Sesungguhnya dijadikan imam hanyalah untuk diikuti."

▪ Dan berdasarkan perkataan Ibnu Abbas رضي الله عنهما ketika ditanya tentang shalat dengan sempurna di belakang orang yang mukim:

تلك سنة أبي القاسم صلى الله عليه وسلم

"Itu adalah sunnah Abu al-Qasim صلى الله عليه وسلم."  HR. Ahmad

2. Apabila bermakmum dengan orang yang diragukan, apakah dia musafir atau orang yang mukim:

☑ Apabila bermakmum  dalam shalat di belakang imam, dan dia tidak tahu apakah imamnya mukim atau musafir, -seperti dia berada di bandara atau semisalnya-, maka dia wajib menyempurnakan shalatnya, karena qashar harus disertai niat yang pasti, adapun dengan keraguan maka dia harus menyempurnakan shalatnya.

3. Apabila teringat shalat yang telah ditinggalkannya saat mukim:

☑ Misalnya, seorang musafir, di tengah-tengah safarnya dia teringat bahwa dia shalat Zhuhur di tempat tinggalnya tanpa wudhu, atau teringat shalat yang tertinggal saat mukim, maka dalam keadaan seperti ini dia harus shalat secara sempurna, berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:

من نام عن صلاة أو نسبها فليصلها إذا ذكرها.

"Barang siapa tertidur dari shalat atau terlupa darinya, maka hendaklah dia shalat ketika mengingatnya." (Muttafaqun 'alaih)

🔎 Yakni, hendaklah dia shalat sebagaimana biasanya, dan karena shalat ini harus dikerjakan secara sempurna maka dia harus meng-qadha-nya (ketika ingat) juga harus sempurna.

4. Apabila seorang musafir takbiratul ihram untuk mengerjakan shalat secara sempurna, lalu shalat ini rusak (batal) dan dia mengulanginya:

☑ Misalnya, seorang musafir shalat di belakang imam yang mukim, maka dia harus shalat secara sempurna, lalu shalat ini rusak dan dia mengulanginya, maka dia harus mengulanginya secara sempurna, sebab ia merupakan pengulangan terhadap shalat yang wajib dikerjakannya secara sempurna.

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

 ✍🏼 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 22 Jumadits Tsani 1440 H / 27 Februari 2019 M

====°°°°====°°°°====°°°°====

🛑 Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

🍃 Barakallahu fikunna 🍃

#NAMuyassar #NAM111
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○

🖥 Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:
📠 Channel Telegram:
       ● http://t.me/NAmuyassar
       ● http://t.me/nisaaassunnah
🌐 Website:
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namuyassar.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama