Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah (Pertemuan ke- 177)


Penulis:
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

ZAKAT WAJIB PADA HARTA-HARTA TERTENTU
Antara lain:
👉 Emas dan
👉 perak.
Dengan syarat telah mencapai 1 nishab, yaitu:
👉  Pada emas, nishabnya 11 3/7  junaih Saudi (kira-kira 85 gram)
👉 Perak, nishabnya 56 Riyal Saudi dari perak (200 Dirham, kira-kira 624 gram) atau  senilai dengan itu dari mata uang yang lain.
✅ Wajib mengeluarkan  zakatnya sebesar 2,5%.
Tidak ada bedanya apakah emas dan perak tersebut berupa uang, batangan, atau perhiasan.

WAJIB ZAKAT PADA PERHIASAN

Wajib  zakat pada perhiasan wanita baik dari emas maupun dari perak jika telah sampai 1 nishab, baik perhiasan tersebut dipakai sendiri atau disewakan.
Berdasarkan keumuman dalil yang mewajibkan zakat emas dan perak tanpa ada perincian secara khusus.

Juga karena ada beberapa hadits khusus yang menjelaskan tentang wajibnya zakat pada perhiasan meskipun perhiasan tersebut dipakai, misalnya hadits riwayat Abdullah bin Amr bin Al-Ash رضي الله عنهما:

أن إمرأة أتت النبي صلى الله عليه وسلم وفي يد إبنتها مسكتان من ذهب فقال :
"أتعطين زكاة هذا؟"  قالت: لا،
قال:  "أيسرك أن يسورك الله بهما سوارتين من نار؟"  فألقتهما وقالت :  هما لله ورسوله.

Bahwa seorang wanita datang kepada Nabi صلى الله عليه وسلم dan di tangan putrinya ada dua gelang dari emas, maka beliau bertanya,
"Apakah engkau sudah mengeluarkan zakat (gelang emas) ini?"
Wanita tersebut menjawab, "Tidak".
Maka Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda,  "Apakah kamu mau karena dua gelang itu Allah memakaikan untukmu dua gelang dari api?". Maka  wanita tersebut melepaskan kedua gelang tersebut dan berkata, "keduanya aku berikan untuk Allah dan Rasul-Nya."  (Hadits Hasan, riwayat Abu Dawud dan An-Nasa`i)

Dijelaskan dalam kitab Bulughul Maram: Hadits di atas diriwayatkan oleh tiga ulama hadits, sanadnya kuat, dan lebih ahwath (hati-hati), karena itu lebih utama untuk diamalkan.

TERMASUK HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

BARANG-BARANG PERDAGANGAN

Yaitu semua jenis barang yang disiapkan untuk diperdagangkan atau diperjual belikan berupa
▪tanah,
▪mobil,
▪binatang ternak,
▪kain atau pakaian,
▪dan lain-lain.
✅ Wajib mengeluarkan zakatnya 2,5%

Hendaklah dihitung semua harta perdagangannya di akhir tahun (1 haul), lalu dikeluar zakatnya 2,5%.
Apakah hasilnya kurang dari yang dia beli (rugi) atau lebih banyak (untung/laba), ataukah sama, maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
(Dengan 2 syarat:
1.  Sudah dimiliki harta tersebut selama 1 tahun.
 2. Sudah mencapai 1 nishab, yakni hartanya senilai dengan harga 85gram emas.
(Keterangan penerjemah).

PERKECUALIAN HARTA YANG TIDAK DIKELUARKAN ZAKATNYA

Adapun harta yang dijual untuk menutupi kebutuhannya (untuk hajat kebutuhannya), atau disewakan, berupa tanah, mobil, rumah dan lain-lain, maka tidak ada zakat padanya.

Keterangan penerjemah:

Bahwa seseorang yang menjual tanah, rumah, atau mobilnya karena ada hajat kebutuhannya, maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan ZAKAT. Begitu pula seseorang yang menyewakan tanah, rumah atau mobilnya, tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan ZAKAT.

Adapun yang wajib dikeluarkan zakatnya jika harta bendanya tersebut DIPERJUAL BELIKAN ATAU DIPERDAGANGKAN. (Selesai keterangan penerjemah).

Dalilnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

ليس على المسلم في عبده ولا فرسه صدقة.

"Tidak ada (kewajiban) zakat bagi seorang muslim pada budaknya (yang dimilikinya) dan tidak pula pada kudanya (kendaraannya)." (Muttafaqun 'alaihi)

•••━══ ❁✿❁ ══━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 7 Jumadits Tsani 1440 H / 12 Februari 2019 M.

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.
Barakallahu fikunna

#NAFiqih #NAFQ177
===================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
       ● http://t.me/NAfiqih
       ● http://t.me/nisaaassunnah
Website
       ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/nafiqih.html
       ● http://www.nisaa-assunnah.com

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama