HUKUM WANITA MENGGUNAKAN OBAT PENCEGAH UDZUR BULANAN DI BULAN RAMADHAN



✍🏻 Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah

📫 Pertanyaan:

بعض النسوة يستعملن الحبوب في شهر رمضان بدون انقطاع لكي لا يأتيهن العذر الشهري وهذا حتى لا يفطرن يوماً واحداً من شهر رمضان ، هل هذا العمل صحيح ؟

Sebagian wanita menggunakan obat di bulan Ramadhan tanpa henti guna mencegah datangnya udzur bulanan. Dengan ini, ia tidak akan berbuka meskipun hanya satu hari di bulan Ramadhan. Apakah perbuatan ini benar?

🔓 Jawaban:

لا أرى في هذا بأساً إذا كان لا يضرهن ذلك ، ولا أعلم في ذلك حرجاً ؛ لأن لهن في هذا مصلحة كبيرة في الصيام مع الناس ولعدم القضاء بعد ذلك .

Saya memandang tidak ada masalah padanya selama penggunaan obat tersebut tidak membahayakan. Dan saya tidak mengetahui kalau ada masalah padanya. Karena pada hal tersebut terdapat maslahat yang besar bagi mereka dalam berpuasa bersama manusia dan tidak adanya qadha setelahnya.

📚 Sumber || http://www.binbaz.org.sa/fatawa/451

🌏 Kunjungi || http://bit.ly/2sk0Zxo

⚪ WhatsApp Salafy Indonesia
⏩ Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
t
💎💎💎💎💎💎💎💎💎
📬 Diposting ulang hari Kamis, 4 Ramadhan 1440 H / 9 Mei 2019 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah

🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama