*πΈπΉπ² HUKUM APLIKASI FACE APP*
*Penanya:*
_"Telah tersebar pada hari-hari ini sebuah aplikasi pada telepon genggam (HP) yang bekerja dengan cara merekam foto wajah seseorang kemudian (aplikasi tersebut -pent ) merubah dan membuat raut wajah orang itu menjadi rupa muka orang tua._
_Sehingga akan terjadi perubahan rona muka yang besar (pada wajah orang tersebut- pent). Apakah hukum menggunakan aplikasi ini?_
*Syaikh kami Abu Ammar Abbas Al-Jaunah hafizahullah menjawab:*
_"Sungguh perbuatan ini sangat mirip dengan perbuatan *merubah-rubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan menandingi ciptaan Allah.*_
_Sehingga hukum yang pantas padanya adalah *HARAMNYA* perbuatan tersebut._
Dan demikian pula *Syaikh kami Abu Yahya Zakaria bin Syu'aib Al-Adeni hafidzahullah menjawab:*
*Tidak Boleh* (menggunakan aplikasi tersebut- pent ). Sungguh perbuatan tersebut masuk kepada keumuman dalil yang *MENGHARAMKAN mengambil gambar (makhluk bernyawa - pent).*
π Sumber: Grup Kajian dan Muhadharah Masyaikh Aden
✒ Alih bahasa: al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhahullah hafizahullah
Semoga Bermanfaat
π Majelis Taklim Qoulan Sadiida Sangatta | WA Forum Ikhwan Salafiyin
•••┈••••○❁π❁○••••┈•••
π‘ Publikasi Salafy Baturaja
π Channel Telegram: t.me/salafybaturaja
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
π¬ Diposting ulang hari Jum'at, 23 Dzulqa'dah 1440 H / 26 Juli 2019 M
π http://www.nisaa-assunnah.com
π http://t.me/nisaaassunnah
π *Nisaa` As-Sunnah* π