HUKUM APLIKASI FACE APP




*πŸ“ΈπŸ•ΉπŸ“² HUKUM APLIKASI FACE APP*

*Penanya:*

_"Telah tersebar pada hari-hari ini sebuah aplikasi pada telepon genggam (HP) yang bekerja dengan cara merekam foto wajah seseorang kemudian (aplikasi tersebut -pent ) merubah dan membuat raut wajah orang itu menjadi rupa muka orang tua._

_Sehingga akan terjadi perubahan rona muka yang besar (pada wajah orang tersebut- pent). Apakah hukum menggunakan aplikasi ini?_


*Syaikh kami Abu Ammar Abbas Al-Jaunah hafizahullah menjawab:*


_"Sungguh perbuatan ini sangat mirip dengan perbuatan *merubah-rubah ciptaan Allah dan termasuk perbuatan menandingi ciptaan Allah.*_

_Sehingga hukum yang pantas padanya adalah *HARAMNYA* perbuatan tersebut._

Dan demikian pula *Syaikh kami Abu Yahya Zakaria bin Syu'aib Al-Adeni hafidzahullah menjawab:*

*Tidak Boleh* (menggunakan aplikasi tersebut- pent ). Sungguh perbuatan tersebut masuk kepada keumuman dalil yang *MENGHARAMKAN mengambil gambar (makhluk bernyawa - pent).*


πŸ“‘ Sumber: Grup Kajian dan Muhadharah Masyaikh Aden


✒ Alih bahasa: al-Ustadz Abu Abdillah Syukri hafizhahullah hafizahullah


Semoga Bermanfaat


πŸ“‘ Majelis Taklim Qoulan Sadiida Sangatta | WA Forum Ikhwan Salafiyin


•••┈••••○❁πŸ“–❁○••••┈•••


🏑 Publikasi Salafy Baturaja

🌏 Channel Telegram: t.me/salafybaturaja

▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️


πŸ“¬ Diposting ulang hari Jum'at, 23 Dzulqa'dah 1440 H / 26 Juli 2019 M

🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
πŸ“  http://t.me/nisaaassunnah


πŸŽ€ *Nisaa` As-Sunnah* πŸŽ€
Lebih baru Lebih lama