HUKUM MENJUAL BARANG YANG ADA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA





📚🗃❔HUKUM MENJUAL BARANG YANG ADA GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA


✍ Dijawab oleh Ustadz Zuhair Syarif Hafizhahullah

Pertanyaan:

Assalamualaikum

Ustadz, bagaimana hukum menjual sesuatu yang ada gambar bernyawanya?
Contohnya buku tekhnik karate atau tekhnik berdagang yang di sampulnya ada gambar orangnya. Atau herbal anak yang di botolnya ada gambar lebah kartun dll.

Jazakallahukhoir wabarokallahufik


💡 Jawaban :

🏷 Berdagang pada dasarnya boleh dan halal sampai datang pelarangan tentang sistem dan barang jualannya.
🚫 Pelarangan tersebut disebabkan karena jahalah, gharar dan riba.

📝 Sedangkan syarat pada barang dagangan, haruslah halal.

☝ Adapun jika pada barang dagangan ada gambarnya, seperti sabun, sampo dsb, yang tidak ada pilihan lain, maka diupayakan ditutup gambar tersebut dengan meletakkan gambar di bagian bawah bernyawa.

Wallahu a'lam


🌍 Sumber : WhatsApp Salafy Bengkulu
⏩ Dipublikasikan || http://t.me/qowwamussunnah
⏩ IG : @qowwamussunnah

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃

📬 Diposting ulang hari Jum'at 16 Dzulqa'dah 1440 H / 19 Juli 2019 M

🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah


🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀
Lebih baru Lebih lama