Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if (Pertemuan 23)


http://t.me/NAmanhaj

Pertemuan 23

KAJIAN MANHAJ

Dari kitab:
Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if
(Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah dalam Mengkritisi Orang, Kitab dan Golongan)

Penulis:
Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Umair Al-Madkhali حفظه الله تعالى

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:

3. SIAPA YANG BOLEH DIGHIBAH

💬 Imam Nawawi رحمه الله berkata, "Bab: Apa yang Boleh Dighibah (lihat kitab Riyadhus Shalihin, hal.488, tahqiq Al-Albani): Ketahuilah bahwa ghibah itu boleh untuk tujuan yang benar menurut syariat, yang tidak mungkin mendapati tujuan tersebut kecuali dengan melakukan 'ghibah' tersebut."

SEBAB-SEBAB BOLEHNYA GHIBAH, ADA ENAM:

1. KETIKA DI-ZALIMI

Keterangan penerjemah:

Misalnya, ketika si A membawa lari uang si B, maka si B dibolehkan  melakukan ghibah terhadap si A, dengan mengatakan, "Si A telah menipuku dan membawa lari uangku..." dengan salah satu tujuan agar orang lain berhati-hati terhadap si A dan agar tidak ada lagi korban lain seperti yang menimpa si B. (selesai keterangan pen. ).

2. UNTUK MENGINGKARI KEMUNGKARAN DAN AGAR PELAKU KEMAKSIATAN KEMBALI KE JALAN YANG BENAR.

Keterangan penerjemah:

Contoh:
Ada seseorang yang melakukan kebid'ahan dan kita mengetahui mulai banyak orang yang tertarik dengan kebid'ahannya, maka boleh kita melakukan 'ghibah' dengan mengatakan,  "Hati-hati dengan si fulan itu, karena yang dilakukan adalah bid'ah!".
Atau dengan tujuan agar pelaku maksiat kembali ke jalan yang benar, contohnya, kita boleh melakukan ghibah dengan menyebut namanya kepada orang lain dengan tujuan agar disampaikan nasehat kepadanya, lalu kita katakan,  'fulan' itu sekarang sering melakukan maksiat, mungkin kamu bisa menyampaikan nasehat kepadanya agar dia bertaubat dan kembali ke jalan yang benar.

3. DALAM RANGKA MEMINTA FATWA ATAU NASIHAT

Keterangan penerjemah:

Contohnya adalah kisah Hindun yang meminta fatwa kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم,  Hindun menyampaikan dengan melakukan 'ghibah' yang dibolehkan, yakni ketika dia menyampaikan kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم bahwa suaminya Abu Sufyan adalah orang yang pelit/bakhil, apakah boleh dia mengambil uang suaminya secara diam-diam untuk kebutuhan istri dan anak-anaknya. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم membolehkan Hindun untuk melakukannya tanpa berlebih-lebihan dalam mengambilnya dan hanya sesuai kebutuhannya.
Sehingga melakukan 'ghibah' dalam hal ini dibolehkan jika tujuannya adalah untuk meminta fatwa atau nasihat. (Selesai Keterangan penerjemah).

4. Bersambung insya Allah

•••━════━•••

Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Senin, 23 Sya'ban 1440 H / 29 April 2019.
______

Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.

Barakallahu fikunna

#NAManhaj #NAManhaj23
======================

Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Manhaj Ahlussunnah wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutubi wath Thawa'if yang telah berlalu, silakan mengunjungi:
Channel Telegram
      ● http://t.me/NAmanhaj
      ● http://t.me/nisaaassunnah
Website
      ● http://www.nisaa-assunnah.com/p/namanhaj.html
      ● http://www.nisaa-assunnah.com

Nisaa` As-Sunnah



Lebih baru Lebih lama