ANJURAN BAGI SEORANG ISTRI UNTUK BERHIAS DIHADAPAN SUAMINYA




~~~~~~~~

ANJURAN BAGI SEORANG ISTRI UNTUK BERHIAS DIHADAPAN SUAMINYA

~~~~~~~~



🏡Berhiaslah untuk suamimu sesuai dengan cara yang dibolehkan syari'at


🎙 Assyaikh Al-Allamah Abdul Aziz Ibnu Baz rahimahullah


✓ "Dianjurkan bagi seorang wanita untuk berhias dihadapan suaminya, karena hal ini termasuk dari sebab kecintaannya, dan kecondongan hatinya padanya.


💎 Berhiasnya istri dihadapan suami termasuk dalam firman Allah subhanahu wa ta'ala:


وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ


Artinya:

"Pergaulilah mereka dengan cara yang baik".
(An-Nisa :19)



وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya:

“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.”


(Al-Baqarah: 228)



✓ Wajib baginya berhias untuk suaminya, menggunakan wewangian, segala sesuatu yang akan menimbulkan kecintaannya,

✅ Ini adalah sunnah yang semestinya ditunaikan seorang istri,

✋🏻 Namun tidak menggunakan sesuatu yang Allah haramkan.

✓ Wajib baginya untuk menggunakan sesuatu yang Allah bolehkan berupa wewangian, pakaian dan yang semisalnya,

❎ Adapun perbuatan yang Allah haramkan, maka jangan dilakukan

• seperti mencukur alis, tidak dibolehkan meskipun permintaan suami,

• Atau seperti menyemir uban dengan warna hitam, apabila dia sudah tua dan padanya terdapat uban, tidak boleh baginya untuk disemir dengan warna hitam,


📖 Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa salam:


غيروا هذا الشيب واجتنبوا السواد 

Artinya:

_"Semirlah uban ini dan jauhilah warna hitam"."


☝ Adapun menyemir ubannya dengan warna merah, kuning, atau antara hitam dan merah, maka tidak mengapa.

👍 Dianjurkan baginya untuk berhias dihadapan suaminya dengan mengenakan pakaian yang indah, warna kuning, merah, hijau, atau putih, namun bukan dengan model yang menyerupai laki-laki, tidak dibolehkan menyerupai laki-laki.


📖 Didalam hadits yang shahih, Rasulullah shalallahu alaihi wa salam bersabda:


لعن الله المرأة تلبس لبسة الرجل 


Artinya:

"Allah melaknat seorang wanita yang memakai pakaian laki-laki"

❌ Tidak dibolehkan baginya untuk menyerupai laki-laki, baik dalam berpakaian atau yang lainnya.

⏺ Adapun warna putih, merah, atau kuning, maka tidak mengapa, namun sesuai dengan yang dipakai oleh wanita, tidak menyerupai keadaan lelaki."




Sumber: 🖥

https://binbaz.org.sa/fatwas/12074/%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D8%AD%D8%A8%D8%A7%D8%A8-%D8%AA%D8%B2%D9%8A%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B1%D8%A7%D8%A9-%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%D9%87%D8%A7


Alih bahasa: 📲

Abu Fudhail Abdurrahman Ibnu 'Umarغفر الرحمن له.


Channel telegram: 🏡

https://t.me/alfudhail



•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•


🍃Turut menyebarkan:

WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa`


Channel Telegram: 

Website: https://catatanmms.wordpress.com


🇸 🇸 🇱 🇳


••••🌸▫🌸▫🌸▫🌸••••


📬 Diposting ulang hari jumat, 4 Rajab 1441H/28 Februari 2020


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama