HUKUM BERHUBUNGAN BADAN DENGAN ISTERI DI SAAT HAID




~~~~~~~~
HUKUM BERHUBUNGAN BADAN DENGAN ISTERI DI SAAT HAID 
~~~~~~~~



✏ Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata :



"Menggauli seorang isteri yg sedang haid di kemaluannya itu HARAM


✓ berdasarkan firman Allah Taala :


وَيَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."
(QS. Al-Baqarah 222)


👉🏼▫ Barang siapa melakukan hal itu, maka dia wajib:

••• meminta ampun dan bertaubat kepada Allah

••• dan dia wajib bersedekah satu dinar atau setengah dinar karena perbuatannya.


👉🏼▫ Demikian juga kalau dia menggaulinya setelah berhentinya darah haid sebelum dia mandi janabah.



✓ Dalam sebuah hadits :


من أتى امرأته وهي حائض يتصدق بدينار أو نصف دينار


"Barang siapa menggauli isterinya dalam keadaan haid hendaknya dia bersedekah satu dinar atau setengah dinar."


(Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Ashab As-Sunan dengan sanad bagus dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma.)




(📑 Al-Ikhtiyaraat Al-Fiqhiyaat 44)




⏩|| Grup Whatsapp Ma'had Ar-Ridhwan Poso


💽||_Join chanel telegram 



•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•



🍃Turut menyebarkan:


WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa


Channel Telegram: 


Karena Engkau Wajib Menuntut Ilmu



🇸 🇸 🇱 🇳



••••🌸▫🌸▫🌸▫🌸••••



📬 Diposting ulang hari Senin, 18 Jumadil Awwal 1441 H / 13 Januari 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama