SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH




SAKIT YANG TIDAK ADA HARAPAN SEMBUH DAN TATACARA MEMBERI FIDYAH



Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al' Utsaimin rahimahullah Ta’ala ditanya,


"Ada seseorang yang menderita sakit dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Ia juga tidak mampu berpuasa. Lalu bagaimanakah hukumnya?

Berikanlah fatwa kepada kami semoga Allah memberikan balasan kebaikan kepada Anda atas jasanya kepada kami dan kaum Muslimin.



Maka beliau menjawab:


Seorang yang sakit dan tidak bisa diharapkan lagi akan hilang sakitnya, maka ia tidak dituntut untuk berpuasa karena tidak memiliki kemampuan.

Hanya saja ia dituntut untuk mengganti puasa dengan memberikan makan seorang miskin sebagai ganti satu hari puasa. Kewajiban ini apabila keadaannya masih sebagai orang yang berakal dan baligh.



Adapun cara memberi makan ada dua:


1⃣ CARA PERTAMA: Membuat jamuan makan siang atau makan malam kemudian mengundang sejumlah orang miskin sesuai dengan hari yang wajib ia menunaikan puasa padanya sebagaimana yang dilakukan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ketika telah mencapai usia tua.

2⃣ CARA KEDUA: Membagikan gandum atau beras sebanyak satu mud.


Dan ukuran mud yang dipakai adalah mud Nabi ﷺ, yaitu seperempat sha’. Satu sha’ Nabi ﷺ setara dengan 2 kg lebih 40 gram.

Sehingga satu mud sama dengan 0,5 kg lebih 10 gram. Sehingga yang ia berikan adalah beras atau gandum dengan jumlah ini dan ditambah daging sebagai lauknya.





🌏 Sumber: Majmu' Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin (19/110)

Diterjemahkan Oleh: Al-Ustadz Fathul Mujib hafizhahullah | @warisansalaf



••••



📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]

🌍 www.alfawaaid.net |



▫️▫️▫️▫️▫️▫️



📬 Diposting ulang hari Selasa, 5 Ramadhan 1441 H / 28 April 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










Lebih baru Lebih lama