UDZUR WANITA DI BULAN RAMADHAN





 UDZUR WANITA DI BULAN RAMADHAN




Beberapa udzur yang dibolehkan bagi wanita untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan (dengan ketetapan ia harus mengganti hari-hari yang ditinggalkannya sebab udzur tersebut pada hari yang lain):


1⃣. HAID DAN NIFAS


Berdasarkan hadits yang terdapat dalam ash-Shahihain dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, beliau berkata:



كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ


“Dahulu kami diperintahkan untuk mengqadha’ (mengganti) puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat.”



Seorang perempuan pernah bertanya kepada ‘Aisyah, “Kenapa seorang wanita haid hanya diperintah untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat?”

lalu ‘Aisyah menjawab bahwa ini termasuk dari perkara tauqifiyyah yang harus mengikuti dalil.



📕 Mengenai hikmahnya, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah menjelaskan dalam Majmu’ al Fatawa (25/251):


“Darah yang keluar dengan sebab haid, padanya darah keluar. Dan wanita yang sedang haid, ia bisa berpuasa pada selain waktu-waktu keluarnya darah pada kondisi ketika darah tidak sedang keluar. Sehingga puasa yang ia lakukan pada kondisi tersebut merupakan puasa yang seimbang, tidak sedang keluar darah yang akan menguatkan badan, karena darah itu merupakan materinya. Sedangkan puasanya dalam kondisi haid mengharuskan darah haidnya keluar yang itu merupakan materi penyusun badan dan akan menjadikan kurang dan lemahnya badan, dan puasanya keluar dari keseimbangan. Sehingga ia diperintah untuk berpuasa pada selain waktu-waktu haid.”


2⃣. HAMIL DAN MENYUSUI


Kondisi hamil dan menyusui apabila mendatangkan mudharat (bahaya) bagi sang wanita, anaknya, atau keduanya sekaligus* maka dibolehkan bagi wanita tersebut untuk tidak berpuasa pada masa kehamilan dan menyusuinya.

✓ Jika mudharat itu mengenai anaknya saja tanpa ibunya, maka ia mengqadha’ puasa dan membayar fidyah.

✓ Namun jika mudharat itu mengenainya saja, maka ia mengqadha’ puasa.


Sebab wanita hamil dan menyusui masuk dalam keumuman firman Allah subhanahu wata’ala dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 184:



وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ [البقرة : 184]



“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”


📕 Al Hafidzh Ibnu Katsir rahimahullaah berkata dalam tafsirnya (1/379):

“Yang juga digabungkan (hukumnya) dengan sebab seperti ini adalah wanita hamil dan menyusui jika ia mengkhawatirkan dirinya ataupun anaknya.”


📕 Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:


"Jika wanita hamil mengkhawatirkan janin yang dikandungnya, maka ia tidak berpuasa lalu mengqadha’ untuk setiap harinya di hari yang lain dan memberi makan untuk setiap harinya satu orang miskin sejumlah satu ritl/pound roti.”
(25/318).



Sumber: Hanya untuk Wanita Bimbingan Fikih Praktis bagi Wanita. 1438 H – 2018 M. Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Alu Fauzan (alih bahasa: Abu Hudzaifah Yahya). Hlm 84-85. Pustaka Al Haura: Yogyakarta.


https://akhwat.net/2019/04/23/udzur-wanita-di-bulan-ramadhan/



•┈┈┈┈•✿❁✿••✿❁✿•┈┈┈┈•


🍃Turut menyebarkan:


WA 🌹syarhus sunnah lin nisaa`


Channel Telegram: 


http://t.me/syarhussunnahlinnisa

Website: www.catatanmms.wordpress.com



🇸 🇸 🇱 🇳



••••🌸▫️🌸▫️🌸▫️🌸••••



📬 Diposting ulang hari Selasa, 5 Ramadhan 1441 H / 28 April 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama