WANITA HAMIL DAN MENYUSUI BOLEH BERBUKA BILA PUASA ITU MEMBERATKAN DAN KEDUANYA MEMBAYAR QADHA




~~~~~~~~
🚐 WANITA HAMIL DAN MENYUSUI BOLEH BERBUKA BILA PUASA ITU MEMBERATKAN DAN KEDUANYA MEMBAYAR QADHA
~~~~~~~~

📢 .. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah



📫 Pertanyaan:


Wanita hamil tidak mampu berpuasa, apa yang harus ia lakukan?



🔓 Jawaban:


"Hukum wanita hamil yang puasa itu memberatkannya adalah sama seperti hukum orang sakit.
Demikian juga wanita menyusui bila puasa itu memberatkannya.

Maka keduanya berbuka dan mengqadha di hari yang lain.


○>> Berdasarkan firman Allah:

“Barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib baginya melakukan qadha puasa sebanyak hari yang ditinggalkannya pada hari-hari yang lain.”
[1]


Sebagian shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi was salam ada yang berpendapat bahwa yang wajib atas wanita hamil dan menyusui hanyalah memberi makan saja.

Namun yang benar ialah pendapat pertama karena hukum wanita hamil dan menyusui layaknya hukum orang sakit.


Juga karena secara asal adalah wajibnya qadha dan tidak ada dalil yang memalingkannya.

☝🏻 Di antara yang menunjukkan hal tersebut ialah hadits Anas bin Malik al-Ka’biy radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi was salam bahwa beliau bersabda:

“Sesungguhnya Allah meringankan puasa dan separuh shalat (qashr) dari musafir dan (meringankan puasa) dari wanita hamil dan menyusui.” [2]


📑 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan penulis kitab sunan yang empat dengan sanad yang hasan. Maka hadits ini menunjukkan bahwa wanita hamil dan menyusui itu layaknya musafir dalam hukum berpuasa. Keduanya berbuka dan membayar qadha.

Adapun qashr shalat maka hukum ini khusus bagi musafir saja dan tidak ada satupun yang menyertainya yaitu meringkas shalat empat raka’at menjadi dua raka’at.


Dan taufik itu hanyalah di tangan Allah semata.




📚 Sumber: http://www.binbaz.org.sa/fatawa/470


🌎 Kunjungi || http://forumsalafy.net/wanita-hamil-dan-menyusui-boleh-berbuka-bila-puasa-itu-memberatkan-dan-keduanya-membayar-qadha/



⚪ WhatsApp Salafy Indonesia

⏩ Channel Telegram || http://bit.ly/ForumSalafy



︻︻︻︻︻︻︻︻︻︻︻︻


┈┈✿❁✿••✿❁✿┈┈


>>Turut menyebarkan:

¤ WA Syarhus Sunnah Lin Nisaa`


¤ Channel Telegram:

https://t.me/syarhussunnahlinnisa



︼︼︼︼︼︼︼︼︼︼︼︼


📬 Diposting ulang hari Selasa, 5 Ramadhan 1441 H / 28 April 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah




🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀









Lebih baru Lebih lama