Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah ( Pertemuan ke - 192 )




KAJIAN FIKIH




Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله



KITABUSH SHIYAM (KITAB TENTANG PUASA) ~ Pertemuan 10




بسم الله الرحمن الرحيم

الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:




Permasalahan ini juga diqiyaskan tentang seseorang yang berniat puasa, lalu dia makan sahur setelah subuh karena mengira belum masuk waktu subuh, ternyata baru diketahui bahwa waktu subuh sudah datang, maka puasanya hari itu sah.

Tidak diragukan bahwa alasan Syaikhul Islam رحمه الله juga kuat, dimana beliau berpendapat pada permasalahan pertama ini wajib menahan diri dari makan dan minum tapi tidak wajib mengqadha, akan tetapi perlu diperhatikan pada permasalahan yang telah diqiyaskan di atas, bahwa seorang yang berbuka puasa sebelum matahari tenggelam karena dia tidak mengetahuinya, atau orang yang makan sahur ketika telah masuk waktu fajar subuh karena dia mengira masih malam, bahwa mereka ini telah memiliki niat berpuasa.

Adapun mereka yang ditanyakan dalam permasalahan pertama (yakni mereka yang baru mengetahui bahwa bulan Ramadhan telah tiba di siang hari) bahwa mereka ini harus berpuasa setengah hari, dan tentunya mereka ini pada dasarnya tidak ada niat untuk berpuasa. Oleh karena itu maka khilaf pada permasalahan yang diqiyaskan ini lebih masyhur dari yang ada dalam permasalahan pertama.

Adapun pendapat kami (Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin رحمه الله), bahwa dia wajib mengqadha puasanya satu hari, maka ini lebih berhati-hati, yakni dengan mengqadha maka dia telah menyelesaikan tanggungannya disertai keyakinan, tentunya ini lebih baik daripada mengambil pendapat Syaikhul Islam رحمه الله yang berpendapat tidak wajib qadha, meskipun pendapat beliau memiliki alasan yang cukup kuat.



PERMASALAHAN KEDUA


2⃣ APA YANG WAJIB DILAKUKAN BAGI WANITA HAID DAN NIFAS KETIKA SUCI DI SIANG HARI RAMADHAN, ATAU MUSAFIR YANG PULANG DAN TIBA DI RUMAH DI SIANG HARI RAMADHAN?


Dalam permasalahan ini ada dua pendapat:


Pendapat pertama:

1. Bahwa dia wajib menahan diri dengan puasa setengah hari, dan

2. Wajib qadha.


Ad. 1). Adapun harus puasa setengah hari sebab penghalang untuk tidak puasa telah hilang.

Ad.2). Dia wajib qadha sebab tidak ada niat puasa dari sebelum fajar subuh.



Pendapat kedua:

1. Wajib qadha

2. Tidak wajib menahan diri dari makan dan minum.


Sebab siang hari bagi wanita haid dan nifas tidak haram, yakni halal untuk makan dan minum, maka boleh baginya tidak berpuasa dari sejak subuh baik secara lahir maupun batin, adapun menahan diri dari makan dan minum tidak ada manfaatnya sedikitpun sebab mereka memang masih haram berpuasa di hari itu.

Begitu pula musafir yang pulang di siang hari Ramadhan, maka dia boleh tidak berpuasa dari sejak subuh baik secara lahir maupun batin. Dan inilah pendapat yang paling kuat. Jawaban yang sama juga bagi seorang sakit ketika sembuh di siang hari Ramadhan.


PERMASALAHAN KETIGA:


3⃣ APABILA MUNCUL SEBAB WAJIBNYA PUASA DI SIANG HARI RAMADHAN


Contoh:

▪Seseorang mulai baligh di siang hari Ramadhan, atau

▪pingsan/tidak sadarkan diri dan siuman di siang hari Ramadhan, atau

▪seseorang masuk Islam di siang hari Ramadhan.


Maka mereka ini dihukumi:

1. Wajib menahan diri, yakni puasa setengah hari.

2. Tidak wajib qadha.



•••━══ ❁✿❁ ══━•••


Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah

Diposting ulang hari Ahad, 10 Ramadhan 1441 H / 3 Mei 2020 M


#NAFiqih #NAFQ192


===================


Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:



Website 









Lebih baru Lebih lama