TANYA JAWAB RINGKAS PUASA ( BAGIAN 3 )
Dijawab oleh Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini hafizhahullah
1⃣5⃣ CARA PEMBERIAN KAFARAT PUASA
Tanya:
Apakah boleh pembayaran kafarat memberi makan 60 orang miskin diberikan kepada satu orang karena dia benar-benar membutuhkan? Bolehkah kita berikan dalam bentuk uang?
085728XXXXXX
Jawab:
Tidak boleh dan tidak sah memberikan kafarat kepada satu orang miskin saja, walaupun ia sangat butuh; kafarat harus diberikan kepada 60 fakir miskin.
Selain itu, kafarat tidak boleh dan tidak sah dibayarkan dalam bentuk uang; harus dalam bentuk makanan pokok (beras atau nasi) sebagaimana perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
➰➰➰➰➰➰
1⃣6⃣ ANTARA PUASA SYAWAL DAN PUASA QADHA RAMADHAN
Tanya:
Manakah yang afdal dikerjakan puasa enam hari pada bulan Syawal atau puasa qadha puasa Ramadhan?
085869XXXXXX
Jawab:
Yang benar, dahulukan puasa qadha, karena hukumnya wajib, sedangkan puasa Syawal hukumnya sunnah.
Bahkan, fadhilah puasa enam hari Syawal tidak berlaku bagi orang yang belum menyelesaikan puasa Ramadhan karena belum mengqadhanya.
Tanya:
Bagaimana jika sudah telanjur puasa Syawal terlebih dahulu, dalam keadaan baru mengetahui bahwa yang lebih rajih demikian. Bagaimana halnya dengan hadits Aisyah yang mengqadha puasa sampai bulan Sya’ban?
08586XXXXXX
Jawab:
Tetap dapat pahala, insya Allah. Tidak ada dalil pada hadits qadha Aisyah tersebut.
Sebab, jika puasa qadha yang bersifat wajib saja ditunda oleh beliau karena kepentingan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, terlebih lagi puasa sunnah 6 hari bulan Syawal, besar kemungkinan Aisyah tidak melakukannya. Wallahu a’lam.
➰➰➰➰➰➰
1⃣7⃣ NAZAR PUASA SEUMUR HIDUP
Tanya:
Sewaktu saya masih menderita penyakit kulit, saya bernazar untuk berpuasa seumur hidup (jika sembuh). Apakah saya wajib memenuhi nazar tersebut?
089682XXXXXX
Jawab:
Puasa seumur hidup hukumnya haram. Dengan demikian, nazar Anda tergolong nazar maksiat yang tidak boleh ditunaikan dan wajib ditebus dengan kafarat menurut pendapat yang rajih. Kafaratnya adalah kafarat sumpah, yaitu:
Memberi makan sepuluh fakir miskin dengan makanan yang layak (pertengahan) dari yang Anda nafkahkan kepada keluarga, atau memberi pakaian.Jika tidak mampu melaksanakan pilihan pertama, berpuasa tiga hari berturut-turut.
Lain kali jangan bernazar, karena bernazar hukumnya makruh dan tidak pernah menjadi faktor tercapainya suatu maksud. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dan tidak pernah melakukannya. Begitu pula para sahabat tidak berlomba-lomba melakukannya.
➰➰➰➰➰➰
1⃣8⃣ UTANG PUASA LANTARAN SAKIT
Tanya:
Teman saya masih memiliki utang puasa Ramadhan 10 hari karena sakit maag. Sekarang, kondisi dia saat berpuasa, maagnya bisa kambuh. Apakah dia tetap harus mengganti utang puasanya atau diganti dengan fidyah?
Jika harus dengan puasa, bagaimana jika sudah masuk bulan Ramadhan, tetapi belum sempat membayar penuh 10 hari?
Jawab:
Dapat dipahami dari pertanyaan bahwa dia belum benar-benar sembuh, karena masih dikhawatirkan akan kambuh.
Jika hal itu berdasarkan bimbingan dokter yang ahli dalam bidangnya, berarti uzur untuk menunda qadha tersebut meskipun melampaui Ramadhan berikutnya sampai benar-benar sembuh.
Jika sudah benar-benar sembuh, puasa bukan penyebab sakit maag, bahkan bagus untuk kesehatan bukan uzur untuk menunda sampai datang Ramadhan berikutnya. Puasa harus diqadha sebelum Ramadhan berikutnya. Wallahu a’lam.
➰➰➰➰➰➰
1⃣9⃣ MENCABUT GIGI SAAT PUASA
Tanya:
Apakah mencabut gigi dapat membatalkan puasa?
Jawab:
Mencabut gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak menelan darah yang keluar.
📨 Sumber:
Tanya Jawab Majalah Asy-Syari'ah
••••
📶 https://bit.ly/ForumBerbagiFaidah [FBF]
🌍 www.alfawaaid.net |
▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️
📬 Diposting ulang hari Sabtu, 9 Ramadhan 1441 H / 2 Mei 2020 M
🌐 http://www.nisaa-assunnah.com
📠 http://t.me/nisaaassunnah
🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀