APAKAH ANAK/CUCU LAKI-LAKI SUAMI ITU MAHRAM BAGI ISTERI?



APAKAH ANAK/CUCU LAKI-LAKI SUAMI ITU MAHRAM BAGI ISTERI?


Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz rahimahullah



▪️Pertanyaan:

Saudari kita bertanya : putri suamiku dibesarkan oleh saya. Kemudian dia menikah dan anaknya sudah besar. Apakah anak laki-lakinya ini menjadi mahram bagi saya?


▫️Jawaban:

Anaknya suami, anak laki-lakinya dari putrinya suami itu mahram bagimu dan termasuk rabiibah (anak tiri).

Anak laki-lakinya suami, anak laki-laki dari putrinya suami, anak laki-laki dari anak laki-lakinya suami itu mahram.


▪️Pembawa acara:

Demikian juga anak laki-laki dari anak laki-lakinya suami, apakah termasuk mahram? 


▫️Syaikh:

Naam. 


▪️Pembawa acara:

Jazakumullah khairan. 


السؤال :

تسأل أختنا وتقول: ابنة زوجي تربت عندي وتزوجت وأصبح ابنها كبيراً، هل يعتبر ابنها من المحارم بالنسبة لي؟


 الجواب :

نعم ، ابن الزوج ، وابن بنت الزوج محرم من الربائب، ولد الزوج ، ولد بنت الزوج ، ولد ولد الزوج محرم.

المقدم: كذلك ابن ابن الزوج هل يعتبر من المحارم؟

الشيخ: نعم.

المقدم: جزاكم الله خيرًا

 

https://binbaz.org.sa/fatwas/27804/ابن-الزوج-محرم


💽||_Join chanel telegram 

http://telegram.me/ahlussunnahposo 


🌏||_Kunjungi :

www.mahad-arridhwan.com


🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁🍁


📬 Diposting ulang hari Kamis, 15 Muharram 1442 H / 3 September 2020 M


🌐 http://www.nisaa-assunnah.com

📠 http://t.me/nisaaassunnah



🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama