AUDIO : 'Afwan, bagaimanakah hukumnya seseorang yang telah wafat dalam keadaan masih memiliki utang







 بـــــسم اللّــــە الرّحمن الرّحيــــم 


╔════ ❁🌍❁ ═══╗

  📡 AUDIO TANYA - JAWAB

 📻 RADIO INDAH SIAR CIREBON 91,8 FM

╚════ ❁🌍❁ ═══╝



📥 Bersama :

🎙 Al Ustadz Muhammad bin Umar as sewed حفظه الله




📫 PERTANYAAN -  642



🔭 'Afwan, bagaimanakah hukumnya seseorang yang telah wafat dalam keadaan masih memiliki utang terhadap orang lain yang ternyata telah lebih dulu wafat?

Orang yang memberikan pinjaman dan lebih dulu wafat ini sudah berpisah dengan istrinya dan tidak memiliki anak, hanya saja ada saudara dari pemberi pinjaman yang telah wafat ini memberitahu kepada ahli waris keluarga dari pihak yang berhutang tersebut. 

Bagaimana cara penunaian utangnya tersebut? Dikarenakan keduanya telah sama-sama wafat.

Jazaakumullaahu khoiro atas jawabannya.








Atau download di sini







📨 Gabung di Channel : 







◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️◾️



📲 WhatsApp Salafy Cirebon


🔋 Channel Salafy Cirebon




▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️▫️



📬 Diposting ulang hari Sabtu, 21 Rabi'ul Awwal 1442 H / 7 November 2020 M











🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama