Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah : Pertemuan ke - 226






 Dari kitab:

Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah



Penulis:

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin رحمه الله




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:





BAGAIMANA HUKUM ORANG YANG HILANG KESADARANNYA SAMPAI PADA RUSAK AKALNYA



Tidak wajib baginya untuk berpuasa tidak pula bagi keluarganya untuk mengganti puasanya, karena gugurnya taklif (beban syariat). 

Tapi jika kadangkala dia sadar dan kadangkala dia hilang ingatan, maka dia wajib berpuasa ketika sadar, dan tidak wajib berpuasa ketika hilang ingatannya. (Majalis Syahri Ramadhan, oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 28).




BOLEHKAH WANITA MENGGUNAKAN OBAT PENAHAN HAID DI BULAN RAMADHAN❓


Menurut pendapat saya, seorang wanita tidak boleh menggunakan obat penahan haid, baik di bulan Ramadhan maupun diluar Ramadhan, karena saya berkeyakinan menurut pendapat para dokter, bahwa obat tersebut sangat bermudharat bagi wanita, dan semua yang mengandung mudharat itu dilarang oleh agama. 


Berdasarkan sabda 

▪️Rasulullah صلى الله عليه وسلم:



لا ضرر ولا ضرار.



"Tidak boleh  memudharatkan  dan tidak boleh  dimudharatkan." (Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 1/496).



MENGGUNAKAN ALAT SPRAY KETIKA SESAK NAFAS BAGI ORANG YANG BERPUASA APAKAH MEMBATALKAN PUASANYA❓



Tidak membatalkan puasa! Karena dia hanya menghirup (oksigen) dan tidak masuk ke dalam perut. (Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 1/500).



APAKAH MEMBATALKAN PUASA JIKA MENGGUNAKAN OBAT KUMUR❓



Tidak membatalkan puasa jika tidak tertelan, akan tetapi hendaklah jangan menggunakannya ketika sedang berpuasa, kecuali jika sangat dibutuhkan. (Fatawa Ash-Shiyam, oleh Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, halaman 93).



BOLEHKAH  MEMAKAI PARFUM DI SIANG HARI RAMADHAN❓


Boleh memakai parfum di siang hari Ramadhan, dan boleh pula mencium baunya, kecuali pembakaran dupa maka tidak boleh menghirupnya, sebab ada sesuatu yang masuk kedalam perut, yakni asapnya. (Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 1/503).



APAKAH JARUM SUNTIK/INJEKSI OBAT DI SIANG HARI RAMADHAN MEMBATALKAN PUASA❓


Jarum suntik ada dua macam:


1. Bertujuan untuk memberi nutrisi makanan, sehingga dengannya tidak lagi membutuhkan asupan makanan dan minuman, maka artinya ini adalah jarum bermakna makan dan minum, dan ini membatalkan puasa.


2. Jarum suntik (berisi obat) tidak berisi makanan, maka ini tidak membatalkan puasa, sebab ini bukan makan dan minum.



APA HUKUM BERCELAK MATA DAN OBAT TETES BAGI ORANG YANG BERPUASA❓



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada Selasa, 7 Jumadil Awwal 1442 H / 22 Desember 2020 M.


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna


#NAFiqih #NAFQ226

===================



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars Kitab Fiqh Al-Mar'ah Al-Muslimah yang telah berlalu, silakan mengunjungi:


Channel Telegram

       ● http://t.me/NAfiqih



Website 






🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama