AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 141 )





┏━━━━━━━━━━┓
    KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



BAGIAN KEEMPAT:


HUKUM SHALAT JENAZAH DAN DALILNYA:


Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. yakni jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya, maka gugurlah dosa nuslim yang lain.


Dalilnya adalah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم untuk jenazah  laki-laki yang memiliki tanggungan hutang:



صلوا على صاحبكم.



"Shalatkanlah saudara kalian itu." HR. Muslim (1619).



Dan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم ketika An-Najasyi wafat:



إن أخا لكم قد مات، فقوموا فصلوا عليه.



"Sesungguhnya saudara kalian telah wafat, maka berdirilah kalian dan shalatkanlah dia."  HR. Muslim (952).



BAGIAN KELIMA:


SYARAT, RUKUN, DAN SUNNAH SHALAT JENAZAH:


1. SYARAT-SYARAT SHALAT JENAZAH


Syarat-syaratnya sebagai berikut:


1. Niat

2. Taklif

3. Menghadap kiblat

4. Menutup aurat

5. Bersih dari najis

(sebab shalat ini termasuk dari shalat-shalat yang lain).

6. Mayit dihadirkan di depan orang yang menshalatinya, jika mayitnya berada di dalam negeri.

7. Islamnya orang yang shalat dan mayit yang dishalati

8. Keduanya sama-sama dalam keadaan suci, meskipun dengan tayammum, karena adanya udzur.



2. RUKUN-RUKUN SHALAT JENAZAH:


Rukun-rukunnya sebagai berikut:


1. Berdiri bagi yang mampu berdiri ketika shalat fardhu, karena shalat jenazah adalah shalat yang diwajibkan berdiri dalam melaksanakannya seperti shalat fardhu.


2. Empat takbir.

Karena Nabi صلى الله عليه وسلم bertakbir empat kali ketika menshalati An-Najasyi.


3. Membaca Al-Fatihah, berdasarkan keumuman hadits:



لا صلاة لمن لم يقرأ بأم القرآن.



"Tidak ada (tidak sah) shalat bagi siapa yang tidak membaca Ummul Qur'an."  HR. Muslim (394)


4. Membaca shalawat kepada Nabi صلى الله عليه وسلم.


5. Mendoakan mayit. Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:



إذا صليتم على الميت فأخلصوا له الدعاء .



"Apabila kalian menshalatkan mayit maka ikhlaskanlah doa untuknya."  HR. Abu Dawud (3199), dan hadits ini hasan, lihat Irwa' Al-Ghalil (3/179).


6. Mengucapkan salam, berdasarkan keumuman hadits:



وتحليلها التسليم.


"Dan penutupnya adalah salam."


7. Berurutan dalam menjalankan rukun, sehingga tidak boleh mendahulukan satu rukun atas rukun yang lain.



3. SUNNAH-SUNNAH SHALAT JENAZAH



Bersambung insya  Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



 Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 18 Rabi'ul Awwal 1442 H / 4 November 2020 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna



#NAMuyassar #NAM141


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       ● http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀











 

Lebih baru Lebih lama