AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 140 )





┏━━━━━━━━━━┓
   KAJIAN FIKIH
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



Sunnah mengkafani jenazah laki-laki dengan tiga lapis kain putih dari bahan katun.


Kain-kain tersebut dibentangkan dan ditumpuk satu sama lain, lalu jenazah diletakkan di atas nya secara terlentang, kemudian ujung atas kain sebelah kiri dilipat ke sebelah kanan, dan kain sebelah kanan dilipat ke kiri, kemudian dilanjutkan dengan helai kain yang kedua, kemudian helai kain yang ketiga. Kemudian kain lebih di atas kepala jenazah diikat, jika ada kelebihan kain di bawah kakinya juga diikat, karena ikatan itu menguatkan kafan.


Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah رضي الله عنها:



كان رسول الله صلى الله عليه وسلم في ثلاثة أثواب بيض سحولية جدد يمانية، ليس فيها قميص ولا عمامة، أدرج فيها إدراجا.



"Rasulullah صلى الله عليه وسلم dikafani dalam tiga helai kain putih suhuliyah baru dari Yaman, tidak ada baju di dalamnya dan tidak ada serban, beliau dikafani helai demi helai kain kafan." Muttafaq 'alaih, diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1264), dan Muslim (941).


Juga berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:



البسوا من ثيابكم البياض، فإننا من خير ثيابكم وكفنوا فيها موتاكم .



"Hendaklah kalian memakai pakaian kalian yang putih, karena ia pakaian terbaik kalian, dan kafanilah mayat-mayat kalian dengan nya."  HR.Abu Dawud (3878), At-Tirmidzi (1005), Ibnu Majah (1472), dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi (792).



Adapun jenazah wanita dengan lima helai kain katun.


Terdiri dari:

- kain bawahan/sarung

- kerudung

- baju

- dan 2 helai kain panjang (bedong).



Anak laki-laki cukup dengan satu lapis kain, dan boleh juga dikafani dengan tiga lapis kain.


Anak perempuan dikafani dengan:

- satu baju

- dan dua lapis kain bedong.



HUKUM SHALAT JENAZAH



Bersambung insya Allah



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 4 Rabi'ul Awwal 1442 H / 21 Oktober 2020 M



Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.


Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM140


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       ● http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama