AL-FIQH AL-MUYASSAR ( Pertemuan ke - 139 )





┏━━━━━━━━━━┓
   KAJIAN FIKIH 
┗━━━━━━━━━━┛



Dari kitab:

AL-FIQH AL-MUYASSAR

(FIKIH PRAKTIS)




بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه، أما بعد:



Orang yang mati syahid karena jihad/perang tidak dimandikan. 💬 Karena Nabi صلى الله عليه وسلم:



أمر بقتلى أحد أن يدفنوا في ثيابهم ولم يغسلوا ولم يصل عليهم .



"Memerintahkan agar para syuhada Uhud dimakamkan dengan baju-baju mereka, tidak dimandikan, dan tidak dishalatkan." HR. Al-Bukhari, no. 1343


Demikianlah mereka tidak dikafani, dan tidak dishalatkan, akan tetapi mereka langsung dimakamkan dengan memakai pakaian mereka sebagaimana dijelaskan dalam hadits di atas.


Janin yang gugur, yakni janin yang lahir dari rahim ibunya sebelum waktunya, laki-laki maupun wanita jika telah sampai usia kehamilan empat bulan, maka harus dikafani dan dishalatkan, karena janin setelah empat bulan kehamilan sudah dianggap manusia.



BAGIAN KETIGA


HUKUM MENGKAFANI DAN TATA CARANYA


Mengkafani mayat hukumnya wajib, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم tentang seorang laki-laki dalam keadaan ihram dan jatuh dari untanya:



وكفنوه في ثوبين.



"Kafanilah dia dengan dua lapis kain." HR. Al-Bukhari (1266), dan Muslim (1206).


Yang wajib adalah menutup seluruh tubuh, dan jika tidak didapatkan kain yang dapat menutupi seluruh tubuh kecuali hanya baju pendek yang tidak cukup untuk menutupi seluruh tubuh, maka kepalanya ditutup, sedangkan kakinya ditutup dengan pohon idzkhir, berdasarkan perkataan Khabbab yang mengisahkan ketika mengkafani Mush'ab bin Umair رضي الله عنه:



فأمرنا النبي صلى الله عليه وسلم أن تغطي رأسه، وأن نجعل على رجليه من الإذخر.



"Maka Nabi صلى الله عليه وسلم memerintahkan kepada kami untuk menutupi kepalanya (dengan kain), dan menutupi kedua kakinya dengan pohon idzkhir." HR. Al-Bukhari (1276), dan Muslim (940).


Idzkhir adalah sejenis tumbuhan ilalang, berbau harum.


Mayat laki-laki yang berihram tidak boleh ditutup kepalanya, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:



ولا تخمروا رأسه.



"Jangan kalian tutupi kepalanya." HR. Al-Bukhari (1265).


Mengkafaninya harus dengan kain yang menutupi, tidak menampakkan kulit  (transparan), hendaknya dengan kain seperti yang biasa dipakai sehari-hari, karena tidak boleh takalluf/membebani mayat dan ahli waris.



SUNNAH mengkafani...



Bersambung insya  Allah.



•••━══ ❁✿❁ ══━•••



Diterjemahkan oleh Al-Ustadzah Ummu Abdillah bintu Ali Bahmid hafizhahallah pada hari Rabu, 26 Shafar 1442 H / 14 Oktober 2020 M


Akhawati fillah, jika ada yang tidak dipahami, silakan dicatat untuk ditanyakan melalui admin grup masing-masing.



Barakallahu fikunna 



#NAMuyassar #NAM139


○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○



Bagi yang ingin mendapatkan faedah dari dars kitab Al-Fiqhu Al-Muyassar, silakan mengunjungi:


Channel Telegram:

       ● http://t.me/NAmuyassar



Website: 





🎀 Nisaa` As-Sunnah 🎀










 

Lebih baru Lebih lama